20 TKA Tiongkok Masuk Makassar Saat PPKM, Ada Perlakuan Khusus?

Senin, 05 Juli 2021 – 15:30 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mempertanyakan kebijakan pemerintah membolehkan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Makassar, Sulawesi Selatan, di saat penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baidowi menilai kebijakan membolehkan TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia sangat tidak tepat untuk saat ini.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Tolong Sikat Habis Mafia Obat COVID-19

Baidowi khawatir masyarakat akan menilai ada perlakuan khusus terhadap para TKA tersebut.

"Meski sudah melalui prosedur kedatangan orang asing, yakni melalui karantina, waktunya bersamaan dengan PPKM Darurat membuat publik merasa ada perlakuan khusus," ujar Achmad Baidowi dalam keterangannya, Senin (5/7).

BACA JUGA: Presiden Rawan Dimakzulkan jika Syaratnya Tak Berat

Baidowi mengakui, para TKA kemungkinan sudah memenuhi ketentuan untuk masuk ke Indonesia.

Namun, informasi yang terbatas menyebabkan kecurigaan publik.

BACA JUGA: Tips Menggunakan Oximeter Bagi Pasien COVID-19, Penting!

"Kami sama sekali tidak anti terhadap investasi. Kami juga memahami kebutuhan tenaga kerja untuk proyek program strategis nasional," ucapnya.

Namun, kata Achmad Baidowi, waktu yang tidak tepat menyebabkan tanggapan keliru sejumlah orang.

Menurut dia, berbeda halnya ketika kedatangan TKA tersebut tidak berbarengan dengan PPKM darurat, publik tidak ada kecurigaan dan kecemburuan.

"Ini juga mengulang peristiwa masuknya TKA ketika berbarengan dengan larangan mudik beberapa waktu lalu. Kami mengimbau pemerintah untuk memperhatikan sensitivitas publik," katanya lagi.

Baidowi lebih lanjut mengingatkan pentingnya setiap kebijakan sinkron dengan kebijakan lainnya agar tidak ada salah paham.

"Jangan sampai upaya maksimal dari pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 diganggu oleh hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi," pungkas Baidowi.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler