200 Ribu Honorer K2 Administrasi & Teknis Lainnya jadi PNS atau PPPK, Asalkan...

Kamis, 23 Juni 2022 – 07:57 WIB
Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat (keempat dari kiri) bersama tenaga administrasi dan teknis lainnya usai beraudensi dengan pejabat BKD. Foto: dokumentasi FHK2 for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nasib sekitar 200 ribu honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya kini di ujung tanduk.

Mereka berpotensi terdampak kebijakan penghapusan honorer yang akan diberlakukan November 2023.

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...

Nasib mereka tergantung pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Apakah mereka semuanya bisa terakomodir menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mengatakan pihaknya sudah beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BACA JUGA: Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB

Para honorer K2 yang terdiri dari tenaga teknis administrasi di Dinas Kebersihan, staf tata usaha SMP dan SD, pramu kebersihan perwakilan UPTD kebersihan meminta dukungan BKD agar bisa diakomodasi menjadi ASN.

"Kami lega karena BKD Kota Bekasi mengatakan siap, asalkan ada SE MenPAN-RB yang memperbolehkan tenaga administrasi dan teknis lainnya bisa diikutsertakan dalam seleksi CASN," kata Rahmat kepada JPNN.com, Rabu (22/6).

BACA JUGA: Satpol PP Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK & Outsourcing, Regulasinya Jelas

Dia menyebutkan,secara nasional jumlah honorer K2 administrasi dan teknis lainnya sekitar 200 ribu lebih.

Mayoritas dari mereka belum tersentuh karena seleksi CPNS 2018, PPPK 2019 dan PPPK 2022 hanya fokus pada jabatan guru, penyuluh dan tenaga kesehatan.

Sementara, di Kota Bekasi hanya sisa sekitar 500 orang, terdiri dari Satpol-PP, guru, tenaga administrasi di Dinas Kebersihan.

Menjadi polemik ketika SE MenPAN-RB yang salah satunya mengamanatkan penghapusan pegawai non-ASN, karena honorer K2 administrasi dan teknis lainnya ini belum difasilitasi untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Di dalam SE tersebut, sejumlah jabatan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan keamanan.

"Kalau petugas kebersihan di Dinas Kebersihan sampai dialihkan ke outsourcing sangat tidak adil," kata Rahmat.

Rahmat menegaskan, honorer K2 di Dinas Kebersihan, pekerjaannya sangat berat dan sudah lebih dari 17 tahun mengerjakan tugas itu.

Pengorbanan mereka sangat besar termasuk menjadi salah satu penghasil pendapatan asli daerah (PAD).

Rahmat yang sehari-harinya bertugas menarik retribusi kebersihan ini merasa ada perlakuan tidak adil dari pemerintah jika nanti dialihkan ke outsourcing. Sebab, mereka mencari uang untuk PAD.

"Kan, enggak adil. Kami yang cari uang untuk PAD dan digunakan juga buat gaji. Kok malah kami mau dijadikan outsourcing," tegasnya.

Seharusnya kata Rahmat, jika mengikuti aturan, honorer di Dinas Kebersihan diangkat menjadi PNS seperti honorer K1.

"Kalau honorer K1 bisa jadi PNS, mengapa kami enggak boleh. Tolong berikan keadilan kepada kami," ucap Rahmat. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler