90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...

Kamis, 23 Juni 2022 – 07:36 WIB
Pengurus FKBPPPN saat beraudensi dengan salah satu wakil rakyat di DPR RI. Mereka meminta diangkat menjadi PNS, bukan PPPK. Foto :dokumentasi FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mengatakan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS.

Di PP tersebut tidak ada disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing.

BACA JUGA: BKD Siap Akomodir Honorer K2 Satpol PP, Dinas Kebersihan & TU, Syaratnya Satu Saja

Di PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Pasal 15 ayat (1) menyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Seusai Bertemu DPRD, Disdik, BKD, Guru Honorer Lulus PG PPPK Ucap Alhamdulillah

"Tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada Jabatan PNS. Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami," tegas Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Rabu (22/6).

Fadlun Abdillah menjelaskan selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas pada sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Guru Lulus PG di Mapel Ini Bakal Masuk Keranjang, Sedih

Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.

"Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol-PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah pusat," terangnya.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri mengenai jumlah personil Satpol PP seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

1. 29.777 personil sudah berstatus PNS Pol PP;

2. 5.504 personil Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja; dan

3. 73.903 personil berstatus tenaga Non PNS Pol PP.

Dia menyebutkan, kurang lebih 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditopang hasil penegakan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang ada di Pemda oleh Satpol-PP.

"Harus diingat lagi personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara. Posisinya strategis sehinggai harus diangkat PNS," cetusnya.

Bagi usia honorer Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun, Fadlun mendesak agar ada Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS seperti yang sudah diberikan untuk bisa desa usia 35 tahun ke atas. 

"Selesaikan masalah honorer Satpol PP dengan menerbitkan Keppres PNS karena sekitar 90 ribu personilnya sudah di atas 35 tahun," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler