2009, 83 Ribu Honorer Diangkat

Senin, 27 April 2009 – 11:42 WIB

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufieq Effendi menjelaskan, sejak 2005 pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 837.312 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Sisanya sebanyak 83.487 tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS pada 2009 ini.

Taufieq menjelaskan, target seluruh tenaga honorer diangkat menjadi CPNS tahun 2009 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No

BACA JUGA: Empat BUMN Terus Merugi

43 Tahun 2007
Penjelasan Taufieq itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (27/4)

BACA JUGA: Laba Bersih BUMN Anjlok

Rapat digelar khusus membahas tentang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS
Hadir juga dirapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno.

Taufieq mengakui, selama ini ada anggapan di masyarakat bahwa jumlah PNS terlalu besar dan sebagian diantaranya tidak memiliki kompetensi jabatan

BACA JUGA: Warga AS Bisa Dilarang ke RI

Guna mengatasi persoalan itu, kementrian PAN sejak 2005 telah memperbaiki sistem pengadaan PNS yang berbasis kompetensi melalui formasi PNS pelamar umum.

"Tujuan utamanya untuk mewujudkan PNS yang profesional sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu secara obyektif sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih berkualitas dan profesional," ulas Taufieq.

Sebagai tindak lanjutnya, sesuai PP No.97 Tahun 2000 jo PP No.54 Tahun 2003 tentang formasi PNS, Menpan telah menginstruksikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam mengusulkan formasi yang lowong agar menyebutkan nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan dalam unit kerja/lokasi sesuai kebutuhan riil berdasarkan analisis beban kerja.

Keputusan formasi yang berdasar usulan PPK itu selanjutnya menjadi dasar dalam melaksanakan pengadaan CPNS yang dilakukan melalui pengumuman secara transparan"Hasil ujian pun diolah secara obyektif dengan menggunakan komputer, pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok orang tertentu yang memiliki akses kepada para pegawai atau pejabat di instansi pemerintah tersebutDengan kata lain tidak diskriminatif," papar Taufieq(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi PPP-Pro Prabowo Ditangkap Kejakgung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler