JAKARTA - Kebimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menentukan arah koalisi pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 semakin rumitEmron Pangkapi, salah satu ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, ditangkap tim gabungan kejaksaan karena tersandung kasus tindak pidana korupsi.
Penangkapan oleh tim satuan khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Liat, Bangka Belitung, itu dilakukan setelah pelaksanaan Rapimnas PPP di Hotel Novotel, Bogor, Sabtu (25/4) tengah malam
BACA JUGA: SBY Mohon Doa Restu
''Jadi, ini melaksanakan putusan MA," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada koran ini kemarin (26/4).Kasus yang menjerat Emron merupakan kasus lama, yakni penyalahgunaan Kredit Usaha Tani (KUT) Jangkang Permai pada 1999 senilai Rp 714,12 juta dari total nilai kredit Rp 1,259 miliar
BACA JUGA: DPP Golkar Bahas Desakan Munaslub
"Dia (Emron) divonis enam bulan penjara," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.Marwan menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap mantan ketua Lajnah Pemenangan Pemilu Legislatif PPP itu murni persoalan penegakan hukum
BACA JUGA: Nama Cawapres Bermunculan
Terpidana juga bolak-balik dipanggil, tapi tidak datang," urai MarwanSebelumnya, kejaksaan kesulitan mengeksekusi EmronSeusai penangkapan, fungsionaris PPP yang antikoalisi dengan capres Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu langsung diserahkan ke Lapas Bukit Semut, Sungai Liat, untuk menjalani pemidanaan.
Secara terpisah, Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan, putusan kasasi Emron itu telah diputuskan sangat lama"Mungkin karena salinan putusan yang baru sampai PNYang pasti, amar putusan sudah diketahui (masyarakat)," jelas Hatta kemarinProses eksekusi adalah tugas jaksa.
Salinan putusan terhadap Emron tersebut baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Sungai Liat Februari laluSebelumnya, putusan itu dijatuhkan dalam sidang majelis yang dipimpin Prof Rehgena PurbaDalam putusan tersebut MA memerintahkan jaksa menahan Emron selama enam bulan karena terbukti bersalah korupsi dana KUT Kelompok Tani Jangkang Permai.
Emron yang saat itu menjabat ketua KUD terbukti menggelapkan KUT pada 1999 senilai Rp 714,12 juta dari total dana dikucurkan negara Rp 1,259 miliar
Dalam kasus itu, Emron tak sendirianMajelis juga menghukum Abdul Rahim yang menjabat bendahara Koperasi Tani Jangkang selama satu tahun penjaraKedua terdakwa juga didenda Rp 7,5 juta subsider hukuman tiga bulan kurunganEmron harus membayar uang pengganti Rp 53,97 juta dan Abdul Rahim harus membayar uang pengganti Rp 13,5 juta.
Putusan kasasi tersebut merupakan obat kekecewaan para jaksaSebelumnya, Juni 2006, Emron dan Abdul Rahim diputus bebas atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) BabelSementara di pengadilan tingkat pertama, mereka dikenai hukuman percobaanPadahal, tim jaksa menuntut Emron dan Abdul Rahim masing-masing satu tahun dan dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Dari Sungai Liat, Bangka Belitung (Babel), dilaporkan, Emron Pangkapi dimasukkan ke Lapas Bukit Semut, Sungai Liat, kemarin sekitar pukul 11.00Dia menyusul terpidana lain dalam kasus sama, Abdul Rahim, yang lebih dahulu dipenjara dalam kasus korupsi dana KUT.
Kepala Kejari (Kajari) Sungai Liat Raja Ulung Padang melalui Kasipidsus Khaidirman membenarkan bahwa Emron telah dieksekusi untuk menjalani hukuman enam bulan penjara''Yang bersangkutan (Emron) sekarang menjalani hukuman di Lapas Bukit Semut,'' kata Khaidirman saat dikonfirmasi kemarin sekitar pukul 12.30
Anggap Bermuatan Politis
Kalangan PPP gerah dengan penangkapan Emron oleh kejaksaan tersebutMereka menuding penangkapan di arena rapimnas partai berlambang Kakbah itu sangat kental nuansa politiknyaWakil Sekjen DPP PPP Romahurmuzy menegaskan, sikap kejaksaan menjemput secara mendadak itu tidak sepatutnya dilakukan"Beliau tidak pernah berusaha lari, menghindar, ataupun kaburIni sangat tidak lazim," ujarnyaKarena itu, kata Romahurmuzy, DPP PPP akan memberikan bantuan hukum
Meski demikian, dia belum bersedia menyebutkan pihak mana yang mungkin bermain di balik penangkapan tersebut"Yang jelas, pasti adaBisa dari lawan politik, baik di internal partai maupun luar partai," ujarnya.
Selama ini, Emron termasuk salah seorang pengurus harian di DPP yang rajin mendorong PPP keluar dari koalisi bersama Partai DemokratDalam beberapa kesempatan, dia bahkan terang-terangan mendukung Prabowo Subianto untuk diajukan sebagai capres PPP(fal/git/dyn/eed/jpnn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas : Saya Bukan Ahli Nujum
Redaktur : Tim Redaksi