2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum

Minggu, 10 Januari 2010 – 20:33 WIB
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengadilan umum tidak bisa diharapkan untuk memberantas korupsi di negeri iniWakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap pengadilan umum baik Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Pengadilan Negeri (PN) semakin surut karena banyaknya terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas.

“Sulit mempercayai keseriusan dan komitmen institusi pengadilan umum untuk memberantas korupsi di negeri ini

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Penambahan Masa Kerja TNI/Polri

Karena seperti pada tahun-tahun sebelumnya, institusi pengadilan umum selama tahun 2009 secara keseluruhan ternyata memberikan kontribusi besar terhadap makin melemahnya upaya pemberantasan korupsi yang saat ini didorong oleh pemerintah,” kata Emerson di Jakarta, Minggu (10/1).

ICW mencatat, sepanjang tahun 2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan diseluruh Indonesia
Pada tingkat PN terdapat 160 perkara, pada tingkat bading di PT 18 perkara, sedangkan kasasi di MA termasuk permohonan peninjauan kembali (PK) sebanyak 21 perkara

BACA JUGA: Singapura Tawarkan Universitas Berkualitas

Dari keseluruhan kasus korupsi yang ditangani peradilan umum itu, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun.

Dari 378 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 224 terdakwa (59,26 %) divonis bebas oleh pengadilan
Hanya 154 terdakwa (40,74 %) yang akhirnya divonis bersalah

BACA JUGA: PP Penyesuaian Gaji PNS Tunggu Diteken SBY

“Namun dari yang akhirnya diputuskan bersalah tersebut, dapat dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” ucapnya.

Tidak adanya efek jera itu, ulas Emerson, karena para terpidana hanya divonis ringanDisebutkannya, dari seluruh terdakwa korupsi yang divonis bersalah, terdapat 82 terdakwa (21,69 %) yang hanya diganjar pidana penjara di bawah 1 tahunSementara terdakwa korupsi yang dijatuhi hukuman lebih dari setahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa (6,08% )Sedangkan terdakwa yang  divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa (6,88 %) dan terdakwa dengan vonis 5,1 tahun hingga 10 tahun sebanyak 6 terdakwa (1,58%)

"Hingga tahun 2009 berakhir, hanya ada satu terdakwa yang divonis diatas 10 tahun (0,26 %) dan 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (4,23%)Ini sangat memprihatinkan  karena ada 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan,” katanya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler