Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali

Penelitian Fee untuk Kepala Daerah Berlanjut ke 27 BPD

Minggu, 10 Januari 2010 – 11:15 WIB
Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Foto : JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pengembalian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah kepala dan pejabat daerah bisa beres dalam satu semesterWakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan pihaknya terus menggalang koordinasi bersama Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

BACA JUGA: Mabes Polri Gerak Cepat Soal Susno Duadji



Koordinasi itu bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian dana
Tim tersebut saat ini tengah membahas prosedur pengembalian fulus untuk para pejabat itu

BACA JUGA: MUI Sumsel Haramkan Acara Hipnotis dan Cari Jodoh

"Prinsipnya pengembalian jangan lama-lama
Uang kepada para pejabat itu harus kembali lagi ke kas daerah

BACA JUGA: Kesaksian Susno Mendapat Dukungan

Satu semester saya kira pantas untuk menarik uang itu lagi," jelas Haryono, Sabtu (9/1)
   
Karenanya, kata Haryono, para pejabat yang merasa menerima aliran dana tersebut harus bersiap-siap menghitung berapa nilai yang mereka terima selama kurun waktu tujuh tahun belakangan"Kami nanti akan mencocokkan dengan catatan-catatan dari masing-masing BPD," ungkapnyaMenurutnya, bank pasti memiliki catatan yang baik soal aliran dana yang keluar dan kepada siapa uang diserahkan
   
Selama ini, kata dia, fee kepada pejabat daerah itu dirupakan dalam berbagai macam bentukDi antaranya paket perjalanan wisata, alat-alat olah raga hingga uang tunai"Kalau bentuknya fasilitas tentunya juga bisa dihitung dengan uangYa, segera kembalikan saja kepada kas daerah," ungkapnyaNah, nantinya tim yang beranggotakan KPK, BI dan BPKP akan mengawasinya
   
Bersama BI dan BPKP, terangnya, lembaganya masih akan melanjutkan penelitian ke 27 BPD di IndonesiaSebab, masing-masing provinsi biasanya memiliki satu bank pembangunan daerah"Enam bank (Sumut, Jabar Banten, Jateng, Jatim dan Kaltim) itu baru sampel kami sajaTernyata hasilnya bahwa ada aliran dana ke pejabat dan kepala daerah tersebut," tambahnya.
   
Sejak Mei lalu, BI telah meminta 6 BPD menghentikan setoran fee tersebutTemuan KPK masing-masing bank ditemukan telah menggelontorkan dana besar ke sejumlah pejabat
    
Rinciannya, BPD Jabar-Banten menyetorkan uang sebanyak Rp 148, 287 miliar,  Jatim Rp 71,483 milar, Sumut Rp 53, 811 miliar, Jateng Rp 51,064 miliar, Kaltim Rp 18, 591 miliar dan Bank DKI Rp 17,075 miliarDana tersebut merupakan jasa yang diberikan bank karena daerah mau menempatkan uang yang dimilikinya ke BPDPemberian kepada pejabat itu dilakukan karena bank menilai mereka berjasa dalam pengambilan keputusan untuk penempatan dana.
   
KPK sendiri akan mengkaji apakah ada unsur pidana dalam setiap penerimaan dana selama ini"Kalau ada yang sangat keterlaluan kami tentu tak diam," ucapnyaIni juga sejalan dengan langkah penindakan KPKBiasanya, lembaga tersebut berupaya menindak kasus-kasus besar yang meresahkan.
    
Penerimaan fee dari BPD oleh pejabat dan kepala daerah itu bisa berimbas menjadi kasus korupsi karena keuntungan yang diambil dari uang negaraBPKP sendiri akan menelusuri berapa potensi keuangan negara yang seharusnya bertambah tanpa dikurangi fee untuk para pejabat tersebut. (git/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menristek Terus Matangkan PLTN


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler