2010, KPK Selamatkan Rp700 Miliar

Rabu, 29 Desember 2010 – 22:05 WIB

JAKARTA - Selama 2010, KPK sudah berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari tindak pidana korupsi sekitar Rp700 miliar"Itu selama 2010 saja

BACA JUGA: Busyro Sudah Mengeluh

Kalau dari awal, sudah sampai hampir delapan triliun," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Rabu (29/12).

Menurut Haryono, jumlah Rp700 miliar itu meliputi kerugian negara berupa uang yang diselamatkan dari tipikor dan dari kegiatan pencegahan (penertiban barang milik negara).

Adapun uang negara yang diselamatkan dari tipikor yaitu Rp175,995 miliar
Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara/kas daerah dalam periode 1 Januari sampai 20 Desember.

Penyelamatan keuangan negara terbesar berasal dari penanganan kasus tipikor yakni Rp173 miliar

BACA JUGA: Ganti Nama Bakal Tambah Biaya

Kemudian, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp2,977 miliar
Sedangkan dari pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro hanya sejumlah Rp5,9 juta.

Sementara dari hasil penertiban barang milik negara, selama 2010 KPK menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pengalihan hak  yang dapat  dicegah yaitu sebesar Rp526,266 miliar sesuai penilaian dari Kementerian Keuangan.(rnl/sam/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tak Mau Lagi Tangani Kasus Ecek-ecek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Puji Reformasi Birokrasi di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler