JAKARTA - Selama 2010, KPK sudah berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari tindak pidana korupsi sekitar Rp700 miliar"Itu selama 2010 saja
BACA JUGA: Busyro Sudah Mengeluh
Kalau dari awal, sudah sampai hampir delapan triliun," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Rabu (29/12).Menurut Haryono, jumlah Rp700 miliar itu meliputi kerugian negara berupa uang yang diselamatkan dari tipikor dan dari kegiatan pencegahan (penertiban barang milik negara).
Adapun uang negara yang diselamatkan dari tipikor yaitu Rp175,995 miliar
Penyelamatan keuangan negara terbesar berasal dari penanganan kasus tipikor yakni Rp173 miliar
BACA JUGA: Ganti Nama Bakal Tambah Biaya
Kemudian, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp2,977 miliarSementara dari hasil penertiban barang milik negara, selama 2010 KPK menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pengalihan hak yang dapat dicegah yaitu sebesar Rp526,266 miliar sesuai penilaian dari Kementerian Keuangan.(rnl/sam/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tak Mau Lagi Tangani Kasus Ecek-ecek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Puji Reformasi Birokrasi di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi