Ganti Nama Bakal Tambah Biaya

Penggantian Istilah PNS di RUU ASN

Rabu, 29 Desember 2010 – 20:42 WIB

JAKARTA - Upaya perbaikan manajemen kepegawaian melalui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan berimbas pada perubahan nomenklatur (penamaan) di UU Pokok-pokok KepegawaianNamun lebih dari itu, perubahan nomenklatur itu akan menelan anggaran cukup besar

BACA JUGA: KPK Tak Mau Lagi Tangani Kasus Ecek-ecek



Hal ini diakui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.  "Kalau nomenklaturnya berubah akan banyak anggaran negara yang terpakai," ujar Mangindaan kepada JPNN, Rabu (29/12).

Namun demikian Mangindaan dan jajarannya akan berupaya untuk meminimalkan anggaran untuk perubahan nomenklatur itu
Pasalnya, perubahan nama bukan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam penataan manajemen kepegawaian

BACA JUGA: Australia Puji Reformasi Birokrasi di Indonesia



Yang paling utama, kata Mangindaan, adalah perubahan pola pikir dan budaya PNS
"Terkait dengan perubahan nama PNS ini memang banyak yang mengusulkan

BACA JUGA: KPK Bantah Utamakan Mahfud dan Akil

Ada pegawai negara, pegawai sipil negara, aparatur sipil negaraYang harus diingat bukan ganti nama, tapi bagaimana agar para pegawai sekarang bisa menjadi abdi masyarakat atau pelayan publik," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan revisi UU Pokok-pokok Kepegawaian tidak hanya sekadar ganti baju sajaTapi lebih pada penciptaan manajemen kepegawaian yang profesional dan membawa semangat NKRI(Esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Ada Kementrian Khusus Kependudukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler