Dengan demikian, maka provinsi penghasil tembakau, dalam hal ini Provinsi NTB berhak untuk mendapat pembagian cukai atas hasil tembakau
BACA JUGA: PU Bangun Jalan Akses Pariwisata Kuta Lombok
Karena, selama ini cukai tembakau hanya diberikan kepada daerah yang memproduksi rokok saja.Hal tersebut disampaikan anggota majelis konstitusi, Maruarar Siahaan, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan Uji Materi UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
"Cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai peningakatan kualitas tembakau dan lingkungan sosial di tingkat petani
BACA JUGA: Lintas Selatan Banten jadi Jalan Nasional
Dikatakan Marua, apabila Pasal 66 A ayat (1) dinyatakan tidak berlaku, maka tidak ada UU yang mengatur pembagian hasil cukai
Dalam Pasal 66 A ayat (1) itu menyatakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau sebesar 2 persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai,dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sehingga, dalam keputusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terhadap pengujian materi UU Cukai yang diajukan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi.
Pemohon menilai UU Nomor 39/2007 Pasal 66 A ayat (1) tentang Cukai Tembakau tersebut tidak adil
BACA JUGA: Gubernur Sulut Terima Penghargaan dari Presiden Arroyo
Karena berdasarkan cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik rokok saja.Sedangkan NTB yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap cukai hasil tembakau, justru tidak menerima bagianPemohon juga menilai, degan tidak diperolehnya cukai tembakau bagi provinsi penghasil tembakau, menyebabkan daerah itu tidak bisa memperbaiki kualitas bahan baku dan pembinaan industri dengan baik
Untuk itu, dalam permohonannya, Pemprov NTB merasa dirugikan, sehingga pemohon mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 39/2007 Pasal 66 A ayat 1 tentang UU Cukai.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Teroris Palembang Divonis 12 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi