BACA JUGA: Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris
Majelis yang diketuia Haswandi SH menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Dalam amar putusannya, Haswandi menegaskan, majelis menimbang bahwa tidak ada alasan pemaaf
BACA JUGA: Gubernur Lampung Dilaporkan ke Komnas HAM
Namun majelis menegaskan vonis itu bukan balas dendam, juga tidak karena alasan keyakinan agama, melainkan karena perbuatan para terdakwaBACA JUGA: Mega Proyek Pemprov Sumbar Menuai Kritik
“Tuntutan 15 tahun menurut majelis memang cukup beratMakanya majelis akan mempertimbangannyaDiharapkan setelah vonis menimbulkan efek jeraSependapat dengan JPU soal alat buktiPidana yang dijatuhkan akan dikurangi selama dalam tahanan.”Sebelum menjatuhkan putusan, kata Haswandi, majelis akan menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan“Hal-hal yang memberatkan ialah karena tidak ada penyesalan dari para terdakwaPerbuatan terdakwa menimbulkan rasa teror terhadap masyarakatSedangkan, hal-hal yang meringankan, para terdakwa masih berusia muda, belum pernah dipidana, dan diharapkan masih bisa memperbaiki diriMengadili, menyatakan terdakwa Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorismeMenjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjaraDikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam tahananKalau kami salah, kami masih dapat satu pahala, tapi kalau kami bener berarti kami dapat dua pahala,” ujar Haswandi langsung disahut teriakan Allahuakbar oleh ketiga terdakwa.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Lintas Selatan Jabar Berubah Status
Redaktur : Tim Redaksi