Tiga Teroris Palembang Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 07 April 2009 – 21:04 WIB
JAKARTA – Setelah ditangkap pertengahan 2008 lalu, akhirnya tiga dari sepuluh terdakwa teroris Palembang, yaitu Sugiarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Junaedi, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairo divonis 12 tahun penjara dikurangi lamanya ditahananVonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU Totok Bambang dkk yang menuntut 15 tahun penjara

BACA JUGA: Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris




Majelis yang diketuia Haswandi SH menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
“Setelah mendengarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, bukti, dan keterangan terdakwa di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto bersalah dan harus dihukum,” papar Haswandi dalam persidangan putusan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa sore (7/4).


Dalam amar putusannya, Haswandi menegaskan, majelis menimbang bahwa tidak ada alasan pemaaf

BACA JUGA: Gubernur Lampung Dilaporkan ke Komnas HAM

Namun majelis menegaskan vonis itu bukan balas dendam, juga tidak karena alasan keyakinan agama, melainkan karena perbuatan para terdakwa
Hukuman itu sebagai pembinaan agar para terdakwa menyadari perbuatannya agar lebih baik di masa mendatang

BACA JUGA: Mega Proyek Pemprov Sumbar Menuai Kritik

“Tuntutan 15 tahun menurut majelis memang cukup beratMakanya majelis akan mempertimbangannyaDiharapkan setelah vonis menimbulkan efek jeraSependapat dengan JPU soal alat buktiPidana yang dijatuhkan akan dikurangi selama dalam tahanan.”


Sebelum menjatuhkan putusan, kata Haswandi, majelis akan menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan“Hal-hal yang memberatkan ialah karena tidak ada penyesalan dari para terdakwaPerbuatan terdakwa menimbulkan rasa teror terhadap masyarakatSedangkan, hal-hal yang meringankan, para terdakwa masih berusia muda, belum pernah dipidana, dan diharapkan masih bisa memperbaiki diriMengadili, menyatakan terdakwa Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorismeMenjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjaraDikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam tahananKalau kami salah, kami masih dapat satu pahala, tapi kalau kami bener berarti kami dapat dua pahala,” ujar Haswandi langsung disahut teriakan Allahuakbar oleh ketiga terdakwa.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Lintas Selatan Jabar Berubah Status


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler