"Pemerintah sudah siap memberikan renumerasi untuk pejabat negara, terhitung 1 Januari 2010
BACA JUGA: P4 Serahkan Petisi Pemberhentian KPU
Besarannya belum bisa saya informasikan di sini, karena masih harus dibahas dengan DPR RI," kata Menkeu.Dijelaskannya, dalam lima tahun terakhir (2004-2009), prioritas kebijakan belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan, diutamakan pada perbaikan gaji PNS, TNI/Polri, pensiunan, serta veteran, terutama kelompok penghasilan terendah (golongan I dan II)
BACA JUGA: Pemondokan Haji Sangat Tidak Layak
Sementara tantama/bintara, dari Rp 1.271.600 menjadi Rp 2.505.180, atau naik dua kali lipat"Nah, sementara gaji presiden dan menteri tidak diberlakukan kenaikan, setidaknya selama lima tahun terakhir," cetus Menkeu pula.
Lantas, siapa saja pejabat negara yang akan menerima renumerasi? Menurut Menkeu, mereka termasuk pejabat di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, badan pemeriksa, serta pejabat setingkat menteri yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Presiden, wapres, menteri, Kapolri, Panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, pimpinan DPR/MPR, Ketua DPD, anggota DPR, hakim di semua peradilan, Kepala BPK, (semua) akan menerima renumerasi dengan jumlah yang berbeda sesuai bobot pekerjaannya," tandasnya
BACA JUGA: Polisi Cari Celah Hukum Penyadapan
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Tebar Senyuman di KPK
Redaktur : Tim Redaksi