2010, Pejabat Negara Dapat Renumerasi

Rabu, 28 Oktober 2009 – 17:22 WIB
JAKARTA - Dapat dipastikan, seluruh pejabat negara akan mendapatkan renumerasi pada 2010Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat menggelar konferensi pers di Gedung Departemen Keuangan, Rabu (28/10) siang.

"Pemerintah sudah siap memberikan renumerasi untuk pejabat negara, terhitung 1 Januari 2010

BACA JUGA: P4 Serahkan Petisi Pemberhentian KPU

Besarannya belum bisa saya informasikan di sini, karena masih harus dibahas dengan DPR RI," kata Menkeu.

Dijelaskannya, dalam lima tahun terakhir (2004-2009), prioritas kebijakan belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan, diutamakan pada perbaikan gaji PNS, TNI/Polri, pensiunan, serta veteran, terutama kelompok penghasilan terendah (golongan I dan II)
PNS golongan IA pada 2004 memperoleh penghasilan sebesar Rp 674.050, yang naik menjadi Rp 1.892.220 pada 2010

BACA JUGA: Pemondokan Haji Sangat Tidak Layak

Sementara tantama/bintara, dari Rp 1.271.600 menjadi Rp 2.505.180, atau naik dua kali lipat
Tunjangan veteran juga naik dari Rp 562.000 menjadi Rp 1.260.000.

"Nah, sementara gaji presiden dan menteri tidak diberlakukan kenaikan, setidaknya selama lima tahun terakhir," cetus Menkeu pula.

Lantas, siapa saja pejabat negara yang akan menerima renumerasi? Menurut Menkeu, mereka termasuk pejabat di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, badan pemeriksa, serta pejabat setingkat menteri yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Presiden, wapres, menteri, Kapolri, Panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, pimpinan DPR/MPR, Ketua DPD, anggota DPR, hakim di semua peradilan, Kepala BPK, (semua) akan menerima renumerasi dengan jumlah yang berbeda sesuai bobot pekerjaannya," tandasnya

BACA JUGA: Polisi Cari Celah Hukum Penyadapan

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Tebar Senyuman di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler