2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun

Kamis, 25 Juni 2009 – 14:26 WIB
JAKARTA- Pemerintah mengalokasikan dana tunjangan profesi guru sebesar Rp9,14 triliun untuk tahun 2010Guru di daerah pemekaran menjadi prioritas

BACA JUGA: DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN



Dana ini dikucurkan melalui Ditjen Perimbangan Daerah, namun jumlahnya cukup besar dan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah
"Kita sangat sulit untuk membagikannya ke daerah," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu), Mardiasmo.

Namun, pengucuran dana tersebut harus dilakukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru yang telah diamatkan dalam undang-undang (UU)

BACA JUGA: Segera Cair BOS Buku Rp3 Triliun

"Ada juga alokasi dana sebesar Rp6,74 triliun untuk tunjangan fungsional bagi guru yang bersertifikat, di mana setiap guru yang memiliki prestasi akan mendapat dana masing-masing Rp2 juta," katanya pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Jakarta, Kamis (25/06).

Sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan
Penghentian tunjangan profesi guru dan dosen ini akibat belum adanya peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi.

Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian tunjangan profesi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)

BACA JUGA: Dana Penyesuaian 2010 untuk Gaji Guru

Namun, kedua peraturan tersebut hingga saat ini masih disusun.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Unas SMK Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler