BACA JUGA: DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
Dana ini dikucurkan melalui Ditjen Perimbangan Daerah, namun jumlahnya cukup besar dan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah
Namun, pengucuran dana tersebut harus dilakukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru yang telah diamatkan dalam undang-undang (UU)
BACA JUGA: Segera Cair BOS Buku Rp3 Triliun
"Ada juga alokasi dana sebesar Rp6,74 triliun untuk tunjangan fungsional bagi guru yang bersertifikat, di mana setiap guru yang memiliki prestasi akan mendapat dana masing-masing Rp2 juta," katanya pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Jakarta, Kamis (25/06).Sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan
Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian tunjangan profesi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)
BACA JUGA: Dana Penyesuaian 2010 untuk Gaji Guru
Namun, kedua peraturan tersebut hingga saat ini masih disusun.Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Unas SMK Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi