DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN

Rabu, 24 Juni 2009 – 19:54 WIB

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengevaluasi ujian nasional (UN)Mestinya, UN fungsinya sebagai indikator pencapaian kompetensi lulusan, bukan penentu kelulusan peserta didik guna memperbaiki mutu pendidikan secara nasional

BACA JUGA: Segera Cair BOS Buku Rp3 Triliun

"Mengacu pada tujuan awal, UN adalah indikator pencapaian kompetensi lulusan, bukan penentu kelulusan peserta didik
Tapi dalam prakteknya, kenapa menjadi penentu kelulusan

BACA JUGA: Dana Penyesuaian 2010 untuk Gaji Guru

Untuk itu kami mendesak agar segera dilakukan evaluasi," ujar Ketua PAH III DPD, Faisal Mahmud, membacakan rekomendasi sebelum penutupan Rapat Kerja (Raker) PAH III DPD dengan Mendiknas Bambang Soedibyo, di DPD, Senayan, Rabu (24/6).

Desakan mengevaluasi komprehensif UN, lanjut Faisal Mahmud, dilatari penyelenggaraannya yang bermasalah
Bahkan, anggota DPD asal Bengkulu Eni Khairani mendesak Mendiknas menghentikan UN mengingat terjadi konspirasi sistematik mencurangi UN yang melibatkan murid, guru, dan bupati/walikota

BACA JUGA: Pengumuman Unas SMK Bermasalah

“Kapan UN dihentikan? Konspirasi sistematik luar biasa di daerahTapi tidak layak kita menyalahkan peserta didik,” tandasnya.

Ia mendesak Diknas memenuhi Pasal 35 UU Sisdiknas yang menyatakan standarisasi pendidikan nasionalAdapun dana penyelenggaraan UN yang mencapai Rp500 miliar per tahun dialihkan untuk peningkatkan kualitas pendidikan dan pemfasilitasian masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan atau memperbesar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah-daerah.

Eni juga menyoroti kontradiksi landasan yuridis penyelenggaraan UN, yaitu antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 atau antarpasal/ayat dalam PP itu sendiriMisalnya, Pasal 66 PP 19/2005 kontradiktif dengan Pasal 58 UU SisdiknasPasal 58 UU menyatakan pendidik memegang otoritas evaluasi sedangkan Pasal 66 PP menugaskan Badan Standarisasi Mutu Pendidikan (BSMP) mengevaluasi“Evaluasi pendidikan menjadi otoritas siapa?” tanyanya.

Pasal 66 PP juga kontradiktif dengan Pasal 68 PPPasal 66 PP menyatakan evaluasi berbentuk UN sementara Pasal 68 PP menyebut kegunaan UN antara lain sebagai penentu kelulusan peserta didikPasal 69 ayat (1) PP kontradiktif dengan Pasal 69 ayat (2) PPAyat (1) menyatakan UN sebagai hak peserta didik sementara ayat (2) menyatakan UN wajib untuk peserta didik.

Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Wilhelmus Wua Openg juga mengkritik evaluasi terhadap peserta didik tanpa menyertakan satuan pendidikan dan program pendidikan“Tantangan terberat UN kali ini adalah sikap curang, tidak hanya peserta didik tapi juga guruApalagi, kepada daerah dan kepala dinas pendidikan yang menginginkan prestasi maka segala macam cara ditempuh.”

Menanggapinya, Mendiknas mengatakan, Pemerintah bersikuh mempertahankan UN karena UU Sisdiknas belum dibatalkan“Dasar hukum UN belum batal,” ujarnyaIa menjelaskan, tak satu pun keputusan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang membatalkan UN kendati digugat berkali-kali“Sebagai Mendiknas, saya bertugas melaksanakan (UU Sisdiknas)Saya ndak punya pilihan lainKalau tidak dijalankan, saya melanggar hukum.”

Bambang mengakui kecurangan sistematis tersebut“Tapi, yang salah UN-nya atau mereka? Kok UN yang harus dihapuskan, mereka yang semestinya harus dihapuskan,” tandasnyaKarenanya, Pemerintah terus menerus mencari solusiSetelah menguraikan masalahnya disimpulkan penyebab utama kecurangan adalah otonomi daerah yang belum baik“Penyelenggaraan UN sangat terkait dengan otonomi daerah.”

Ia mengakui intepretasi yang berbeda antara Pasal 58 UU dengan Pasal 62 PPPasal 58 UU menyatakan penilaian adalah hak pendidik sementara Pasal 62 PP menyatakan peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dievaluasi lembaga mandiriLembaga mandiri yang mengevaluasi peserta didik berbeda dengan lembaga mandiri yang mengevaluasi satuan pendidikan dan program pendidikanKalau peserta didik dievaluasi BSMP sementara satuan pendidikan dan program pendidikan dievaluasi Badan Akreditasi Nasional (BAN)(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri : Stop Bantuan Pemda ke IPDN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler