JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan bahwa Kemdiknas akan menerapkan kurikulum pendidikan becana pada tahun 2011 mendatangMenurutnya, penerapan kurikulum ini bertujuan agar para siswa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang tepat, untuk dapat menyelamatkan diri saat terjadinya bencana.
"Pada prakteknya, pendidikan ini tidak langsung dimasukkan ke dalam mata pelajaran atau kurikulum khusus bencana, tetapi dimasukkan ke dalam mata pelajaran terkait
BACA JUGA: Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI
Sehingga, mereka (siswa) nantinya akan mampu dan turut serta dalam mengurangi resiko bencana," ungkap Mendiknas, di kampus Sekolah Tinggi Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (1/11).Mata pelajaran yang nantinya akan disisipkan dengan pendidikan bencana tersebut, disebutkan Mendiknas, antara lain adalah IPA, IPS, Sains, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Agama
Pada mata pelajaran IPA dan Geografi, kata M Nuh, siswa akan mendapatkan pengetahuan tentang gempa tektonik dan vulkanik
BACA JUGA: Kemampuan Guru RSBI Berbahasa Inggris Masih Rendah
"Siswa diharapkan tidak hanya memahami, tetapi mempunyai kompetensi," ujarnya.Selanjutnya, pada mata pelajaran IPS, difokuskan pada konteks kehidupan bersama saat terjadi bencana
BACA JUGA: Unmul Tolak Aturan Kuota Mahasiswa Baru
Kemudian pada mata pelajaran Kewarganegaraan, topik bahasan difokuskan pada hak dan kewajiban warga negara"Dalam kehidupan berdemokrasi ini, maka kita sisipkan hubungan bermasyarakat saat bencana banjir," jelasnya.Pembelajaran tentang bencana tersebut, papar M Nuh pula, terutama akan diprioritaskan di Bengkulu, Sumatera Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Maluku, Papua, serta Nusa Tenggara Timur"Adapun topik bencana yang dikenalkan meliputi gempa, tsunami, banjir, kekeringan, dan kebakaran," tandasnya.
Untuk diketahui, penerapan kurikulum pendidikan bencana itu sendiri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No70a/SE/MPN/2010 tentang Pengarusutamaan Pengurangan Resiko Bencana di SekolahDalam surat edaran itu, Mendiknas mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota, untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di sekolah melalui tiga halYakni pertama, pemberdayaan peran kelembagaan dan kemampuan komunitas sekolahKedua, pengintegrasian pengurangan resiko bencana (PRB) ke dalam kurikulum satuan pendidikan formal, baik intra maupun ekstrakurikuler, serta ketiga, membangun kemitraan dan jaringan antarpihak untuk mendukung pelaksanaan PRB di sekolah(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Kaya Kekurangan Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi