Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI

Senin, 01 November 2010 – 04:40 WIB

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekalipun banyak keraguan tentang skolah yang menggunakan embel-embel internasionalAlasan  Mendiknas, karena RSBI sudah menjadi perintah UU

BACA JUGA: Kemampuan Guru RSBI Berbahasa Inggris Masih Rendah



“Bagaimanapun kami tidak akan membubarkan sekolah RSBI, karena itu sudah diamanahkan oleh undang-undang,” ujar Mendiknas kepada JPNN di Jakarta, Minggu (31/10).

Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, dalam menunaikan amanah UU tersebut diupayakan agar tidak menimbulkan konflik baik sosial, akademik maupun finansial
Karenanya, lanjut Mendiknas, semuanya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik

BACA JUGA: Unmul Tolak Aturan Kuota Mahasiswa Baru

“Lagipula tidak ada yang menolak jika memiliki sekolah bagus namun biayanya masih sangat terjangkau,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Mendiknas justru mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebuah instrument pelengkap bagi kebijakan RSBI
Aturan baru itu, katanya, akan menjadi instrument pengontrol

BACA JUGA: Daerah Kaya Kekurangan Sekolah

"Khususnya dalam masalah pembiayaan," sebutnya.

Mendiknas menjelaskan, masalah pembiayaan dan pungutan RSBI memang selalu dipersoalkan masyarakatOleh karena itu, di dalam instrument yang tengah disiapkan itu akan ditegaskan pula tentang kewenangan pengotrolan RSBI dan pembagian tugasnyaPihak yang memiliki wewenang kontrol antara lain adalah kementerian, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.

“Misalnya pungutan tertinggi dipatok Rp 2 juta per siswa dan sudah sesuai dengan penilaian Kantor Akuntan Publik (KAP), maka seluruh elemen yang berwenang untuk melakukan pengawasan harus mengontrol dengan ketatJika ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

Selain itu Kemdiknas juga akan mengatur masalah perekrutan siswa berprestasi di RSBI dengan cara pembagian wilayah“Misalnya di wilayah X, ada siswa berprestasiMaka sekolah RSBI di wilayah X itu wajib menerima siswa tersebut sehingga siswa yang bersangkutan tidak perlu mendaftar di sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya,” katanya.

Ditambahkan, untuk saat ini Kemdiknas masih menunggu hasil uji publik tentang perumusan kebijakan RSBI yang telah dilaksanakan di Kemdiknas pada 29-30 Oktober 2010 laluSetelah menerima hasilnya, Mendiknas memastikan bahwa dalam minggu ini pihaknya sudah mulai merumuskan kebijakan RSBI tersebut

“Jika Senin (1/11) besok (hari ini) hasilnya sudah saya terima, maka perumusan kebijakan RSBI langsung dilakukan termasuk instrument pelengkapnya,” tukasnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler