2014, Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp 33 Miliar

Selasa, 09 Desember 2014 – 18:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 33,6 miliar dari penanganan tindak pidana korupsi, perdata maupun perkara tata usaha negara sepanjang tahun 2014.

 

Jumlah ini meningkat jauh dibanding capaian tahun 2013 yang hanya Rp 4,4 miliar dan rumah senilai Rp 300 juta, serta di tahun 2012 yang hanya Rp 1 miliar.

BACA JUGA: TNI di Batam Gerebek Lokasi Judi Dadu

“Di tahun 2014, penyelematan keuangan negara sebesar Rp 10,6 miliar dari perkara pidana. Sementara untuk perdata dan tata usaha negara, Rp 23 miliar,” kata Kajati Riau Setia Untung Arimuladi dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Selasa (9/12).

BACA JUGA: Ketua Fraksi PKB Tersangka Baru Kasus Suap

Selain menyelamatkan keuangan negara, sepanjang tahun 2014 Kejaksaan di Riau kata Untung, telah menangani 42 perkara pada tingkat penyidikan. Sementara yang sampai pada penuntutan mencapai 33 perkara.

 “Untuk perkara yang penyidikannya dilakukan Polri, 18 kasus juga telah sampai pada penuntutan,” katanya.

BACA JUGA: Rektor IAIN jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2012. Di mana diketahui jumlah penyidikan 28 perkara, penuntutan 28 perkara, penuntutan yang penyidikannya dilakukan kepolisian 19 perkara.

Sementara di tahun 2013, penyidikan mencapai 45 perkara. Penuntutan 38 perkara, penuntutan yang penyidikannya dilakukan kepolisian 23 perkara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengasuh Ponpes Tetap Terapkan Hukuman Cambuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler