Ketua Fraksi PKB Tersangka Baru Kasus Suap

Selasa, 09 Desember 2014 – 11:53 WIB
Sejumlah petugas dari Ditreskrimsus saat menggeledah Kantor Dinas PU Kapuas terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap RAPBD Kapuas, Senin (8/12). Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - KUALA KAPUAS - Tersangka suap RAPBD Kapuas bertambah. Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kalteng telah menjerat lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kapuas Mahmud Iip Syafruddin, Wakil Ketua DPRD Kapuas Timotius Mahar, Ketua Fraksi Amanat Rakyat Rony S Rambang, Ketua Fraksi PPP Tommy, Ketua Fraksi Gerindra Epok Baharudin Mating.

Kabar terbaru, ada penambahan tersangka baru yakni Ketua Fraksi PKB H Zainal Makmur. Diketahuinya penetapan Zainal Makmur sebagai tersangka berdasarkan surat pemanggilan Edy Fahriansyah sebagai saksi dugaan suap dengan tersangka Zainal Makmur.

BACA JUGA: Rektor IAIN jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

"Saya dipanggil berdasarkan laporan polisi; LPK/K/XII/2014/SPKT tertanggal tertanggal 2 Desember tentang tindak pidana korupsi, yaitu menerima pemberiaan dalam bentuk uang suap atas nama TSK H Zainal Makmur," kata Edy Fahriansyah kepada Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Selasa (9/12) pagi.

Edy mengaku belum memenuhi panggilan pihak Polda Kalteng, karena menurut dia pemanggilan anggota DPRD yang tidak tertangkap OTT harus seizin atau ada surat izin dari gubernur.

BACA JUGA: Pengasuh Ponpes Tetap Terapkan Hukuman Cambuk

"Karena itu tidak ada, saya belum memenuhi pemanggilan itu," tandas Edy.(art/jpnn)

BACA JUGA: Dicambuk karena Miras dan Bawa Kabur Santri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda DIJ Ringkus Komplotan Pencuri Komputer di Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler