jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2015 mendatang akan kembali mendorong terlaksananya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 5,1 triliun.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu program pemilikan sebanyak 60 ribu unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui KPR dengan suku bunga 7,25 persen selama masa tenor maksimal 20 tahun.
BACA JUGA: Dahlan Harapkan Freeport Bangun Smelter di Samping Petrokimia
“Kemenpera pada 2015 akan mendapatkan alokasi dana FLPP sebesar Rp 5,1 triliun untuk mendukung pemilikan 60 ribu rumah bagi MBR,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo dalam siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (17/10).
Menurut Sri Hartoyo, program KPR FLPP sangat membantu pembiayaan pemilikan rumah bagi MBR. Pasalnya masyarakat yang memanfaatkan KPR FLPP dapat memiliki rumah pertamanya dengan suku bunga tetap 7,25 persen selama masa tenor angsuran sehingga jumlah angsurannya cukup ringan.
BACA JUGA: Diduga Ada Penyelewengan Dana Sosialisasi di OJK
Secara tidak langsung adanya program FLPP diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang saat ini diperkirakan mencapai angka 15 juta unit. Namun demikian, jika mengacu pada data BPS, jumlah backlog perumahan pada 2010 lalu sudah mencapai angka 13,6 juta unit.
Selain dana FLPP, Kemenpera juga mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp 4,621 triliun untuk program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Pemanfaatan dana APBN tersebut rencananya akan digunakan untuk penyediaan Rusunawa, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.
BACA JUGA: Dahlan Sarankan Jasa Marga dan HK Tiru Cara BRI
“Masyarakat selain dapat memanfaatkan KPR FLPP untuk rumah tapak juga bisa membeli Rusunami sesuai harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian, realisasi FLPP untuk Rusunami sekarang ini relatif belum dapat berjalan sesuai yang diharapkan karena peraturan pemerintah yang mengatur insentif fiskal berupa pembebebasan PPN masih dalam proses oleh Kemenkeu,” bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Sengketa di Kawasan Hutan, Empat Institusi Teken Nota Kesepahaman
Redaktur : Tim Redaksi