jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) membentuk badan usaha atau konsorsium, yang bergerak khusus melayani pembiayaan usaha kelautan dan perikanan.
Kerjasama tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pembiayaan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
BACA JUGA: Waduh! Tarif Listrik Rumahan Bakal Naik
Nantinya, skema pembiayaan ini akan berbentuk leasing yang dilengkapi dengan penjaminan kredit dari Jamkrindo dan dari lembaga asuransi lainnya.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi Tembus Rp 120 Ribu
“Intinya OJK sudah mulai menjurus teknis, perbankan sudah menginventarisasi kredit ke kapal-kapal cantrang. Kami akan menyiapkan pola pemberian kredit untuk membantu pergantian alat tangkap antara perbankan dan pihak pemilik cantrang,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6).
Saat ini, sambung Susi, sudah ada tujuh bank nasional dan satu bank daerah yakni BPD Sulselbar yang menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi. Adapun tujuh bank nasional yang menaruh komitmen tersebut yakni BNI, BRI, BTPN, Bank Danamon Indonesia, Bank Mandiri, Bank Permata, serta Bank Bukopin.
BACA JUGA: Dorong DPR Segera Tuntaskan RUU Penjaminan demi Penguatan UMKM
"IKNB mendeklarasikan komitmennya untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan baru sebesar Rp 7,15 triliun pada tahun 2015," kata Susi.
Nantinya, kapal cantrang yang akan berganti alat tangkap akan dilakukan verifikasi ulang ukuran kapalnya, termasuk soal pemberian izin. Selain itu mereka juga harus patuh dengan pajak, dan asuransi.
Adapun target produk yang akan dibiayai antara lain cold storage, mesin kapal, mesin pengolahan, dan kendaraan (motor, mobil, truk) berpendingin. Namun untuk skema penentuan harganya saat ini masih dalam pembahasan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Usulan Menko Maritim agar Dwelling Time di Pelabuhan Makin Singkat
Redaktur : Tim Redaksi