2015, Semua Guru Wajib Sarjana

Jumat, 12 Desember 2014 – 05:59 WIB
UPACARA. Guru harus sarjana. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemenuhan 27 item standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan sampai saat ini masih kedodoran. Salah satunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) paling kesulitan untuk urusan mengontrol kompetensi pendidikan para guru.

Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, penyebab kesulitan pengontrolan kompetensi guru adalah banyaknya guru honorer.

BACA JUGA: Baru 20.435 Orang Guru yang Tersertifikasi

Hamid menjelaskan saat ini jumlah guru SD di Indonesia sekitar 1,6 juta orang. Sedangkan guru honorernya mencapai 500 ribu orang lebih.
 
Sementara itu jumlah guru SMP saat ini sekitar 600 ribu, dan 129 ribu diantaranya adalah guru honorer. "Kita tidak tahu itu bagaimana rekrutnya dan bagaimana kompetensinya," jelas Hamid. Dia juga menjelaskan Kemendikbud tidak berkenan mengangkat guru-guru honorer itu menjadi CPNS.
 
Hamid menceritakan Kemendikbud secara sistem tidak bisa menyediakan guru bagi daerah-daerah. Pasalnya dalam regulasi otonomi daerah, guru adalah pegawai yang direktur pemerintah kabupaten atau kota. Hamid menjelaskan Kemendikbud hanya bisa membantu meningkatkan kompetensi para guru.
 
"Kita sekarang kesulitan untuk memetakan kompetensi guru, karena banyak tenaga honorernya," jelas dia. Selain kompetensi yang harus dikatrol, Hamid menuturkan kualifikasi pendidikan guru juga harus ditingkatkan.

Dia mengatakan saat ini jumlah guru SD yang berijazah sarjana, syarat minimal menjadi guru, masih sekitar 62 persen. Sedangkan di SMP proporsi guru berijazah S1 sudah lebih yakni sekitar 90 persen.
 
Hamid menjelaskan kualifikasi pendidikan guru yang harus sarjana itu, adalah syarat administrasi saja. Masih banyaknya jumlah guru yang belum memegang ijazah sarjana ini merupakan tugas berat pemerintah.

BACA JUGA: Jabatan Kepala Sekolah Ikut Dilelang

Sebab tahun depan merupakan batas akhir berlakunya aturan minimal guru wajib sarjana. "Kita genjot terus program peningkatan kualifikasi pendidikan para guru," tandasnya. (wan)

BACA JUGA: Wajib Belajar 12 Tahun Mulai 2015

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Belum Hentikan Kurikulum 2013 di Madrasah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler