2016, UMP NTT Naik, Berapa Ya?

Selasa, 01 Desember 2015 – 06:40 WIB
Gubernur NTT Frans Lebu Raya. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Para pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT akan mendapat angin segar di tahun 2016 mendatang. Gubernur NTT, Frans Lebu Raya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2016 sebesar Rp1.425 ribu.

Provinsi NTT termasuk di dalam 18 provinsi yang mengalami kenaikan UMP dibanding tahun 2015 lalu. Sementara 16 provinsi lain justeru turun dibanding tahun 2015. UMP NTT 2015 sebesar Rp1.250 ribu. Sehingga kenaikannya mencapai Rp175 ribu atau sebesar 8,7 persen.

BACA JUGA: Setelah Banjir Bandang, Krisis Air Bersih

“UMP 2016 saya sudah tanda tangan,” kata Lebu Raya kepada Timor Express (Grup JPNN.com) di rumah jabatan gubernur, Senin (30/11).

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTT, Silvester Banfatin yang dikonfirmasi koran ini membenarkan adanya keputusan tersebut.

BACA JUGA: Miris! Gaji Hanya Rp 300 Ribu Per Bulan, Guru Honorer Jualan Togel

Menurut Silvester, usulan kenaikan UMP sudah diserahkan kepada gubernur melalui Biro Hukum Setda NTT, pertengahan Oktober lalu.

“Untuk kenaikan itu kami sudah pertimbangkan berdasarkan berbagai aspek. Baik regulasi dan kondisi kita di NTT. Dan, jumlah itu menurut kami sudah sangat ideal,” terang Silvester yang juga Kepala Biro Tatapem Setda NTT itu.

BACA JUGA: Begini Cara KPU Siasati Distribusi Logistik yang Terlambat

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Ansor menilai, kenaikan UMP NTT 2016 merupakan hal yang relatif. Pasalnya, meski naik, namun belum tentu memuaskan para pekerja dan juga pengusaha. Namun menurut Ansor, harus disyukuri bahwa meskipun kecil, namun tetap ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

“Yang penting UMP 2016 ini ada peningkatan walaupun tidak besar. Sehingga, minimal dapat meningkatkan pendapatan pekerja, tetapi di sisi lain tidak memberatkan para pengusaha atau pemberi kerja agar usaha tetap dapat berjalan. Kuncinya sekarang ada pada pengawasan dari instansi terkait terutama Disnakertrans terhadap penerapan UMP ini agar berjalan sesuai harapan,” tandas Ansor.

Politikus Partai Golkar ini mengakui, saat ini penerapan UMP di NTT belum maksimal karena masih ada perusahaan yang belum bisa memenuhi ketentuan UMP dengan berbagai alasan. Di sisi lain, ada pula karyawan yang pasrah meski dibayar kurang dari UMP dengan alasan sulitnya mendapat pekerjaan.

“Ini dua hal yang perlu dibenahi dan dalam rapat Komisi V dan Disnakertrans baru-baru ini, kami sudah punya rencana untuk bersama-sama on the spot ke beberapa perusahaan untuk memantau penerapan UMP ini,” terang dia lagi.

Terkait NTT yang menjadi salah satu provinsi dengan UMP terkecil, Ansor mengakui hal itu terjadi karena ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Memang kita akui bahwa penetapan UMP ini terkait dengan beberapa indikator. Diantaranya inflasi dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah,” tutup dia.(cel/boy/fri/jpnn)

 

PEKERJA PERLU TAHU

* UMP NTT tahun 2015 sebesar Rp 1.250 ribu

* UMP NTT tahun 2016 sebesar Rp 1.425 ribu

* Kenaikannya mencapai Rp 175 ribu atau sebesar 8,7 persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihajar Aliran Sungai, Jembatan Air Bobo Miring


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler