2017, 29 Oknum Anggota Polisi Terlibat Kasus Pelanggaran

Senin, 01 Januari 2018 – 11:30 WIB
Polisi. Foto: JPG

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 29 oknum anggota di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota terlibat dalam laporan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin kerja sepanjang 2017.

Jumlah itu meningkat dibandingkan 2016 silam periode Januari-Desember yang hanya 26 kasus. Dari 29 yang terlibat, satu di antaranya telah dipecat.

BACA JUGA: 2017, Ini Bukti Satnorkoba Polres Metro Bekasi Kota Bekerja

“Meningkatnya hanya tiga, 2017 ada yang dipecat, tetapi sekarang yang bersangkutan mengajukan banding di Mapolda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto, Sabtu (30/12).

Dalam kesempatan jumpa pers akhir tahun 2017 di ruang aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Indarto menjelaskan secara gamblang seluruh oknum yang terlibat kasus tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Bikin Kejutan untuk Warga Saat Malam Pergantian Tahun

Indarto menyebut bahwa penghukuman terhadap oknum polisi itu dilakukan secara lisan melalui teguran langsung oleh pimpinan. Namun, ada juga yang disidang lewat sidang dispilin, sidang kode etik dan sidang pidana.

“Pada kurun waktu 2017 tidak ada yang terlibat pidana, yang ada hanya pelanggaran disiplin dan kode etik saja,” katanya.

BACA JUGA: Pidato JK Dipelintir Habis-habisan, Sudutkan SBY

Oknum polisi yang menjalani sidang disiplin mayoritasnya adalah mereka tidak masuk kerja dan melakukan pungutan uang dari masyarakat secara tidak sah.

“Ada juga yang meninggalkan tugas secara berturut dalam waktu lebih dari 30 hari,” jelasnya.

Di samping catatan merah itu, anggota di lingkungan Mapolres Metro Bekasi Kota juga memberikan prestasi sepanjang 2017 ini. Jika pada 2016 tercatat hanya empat, tahun ini sampai ratusan.

“Ini merupakan prestasi luar biasa, pada 2017 anggota kami ada sebanyak 220 mendapatkan prestasi berupa penghargaan. Ini akan terus dikembangkan pada tahun-tahun akan datang,” tandasnya. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Catatan Penting Hukum Indonesia di 2017


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler