jpnn.com - SEMARANG – Rendahnya kepatuhan atau implementasi standar pelayanan mengakibatkan terjadinya berbagai jenis maladministrasi oleh perilaku aparatur secara sistematis di instansi pelayanan publik.
Kualitas pelayanan publik yang rendah juga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena hambatan pertumbuhan investasi.
BACA JUGA: Tito Karnavian Bagikan Alquran dan Gratiskan Pengurusan SIM
Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, dibutuhkan mekanisme penanganan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.
"Diharapkan 2017 seluruh penyelenggara pelayanan publik pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (K/L dan pemda) telah memiliki sistem penanganan pengaduan yang efektif dan terintegrasi dalam sistem LAPOR!," terang Diah, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Jokowi Mania: Pembatalan 3.153 Perda Belum Cukup, Presiden Perlu...
Menurut Diah, secara makro, tindakan seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi, dan kesewenang-wenangan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik.
Kualitas pelayanan publik yang rendah juga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena hambatan pertumbuhan investasi. Selain itu, pencapaian target RPJPN, RPJMN, dan RKP sektor pelayanan publik barang, jasa dan administasi bakal terhambat.
BACA JUGA: Polisi Jerat Dua Provokator Kerusuhan Tanjungbalai
Buntutnya, beber Diah, kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun sehingga berpotensi mengarah pada apatisme publik.
“Hipotesisnya, jika kepatuhan aparaturnya rendah maka maladminstrasi tinggi, sehingga mengakibatkan kualitas pelayanan publik rendah dan publik akan kecewa,” tandas Diah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyeleneh! Politikus PPP Sarankan Pemerintah Bantu Abu Sayyaf
Redaktur : Tim Redaksi