jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, ekonomi berbasis komunitas masyarakat desa mendapat momentum untuk tumbuh pesat lantaran banyak kebijakan pemerintah yang berfokus pada desa.
Apalagi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberi dorongan kuat terhadap pembentukan komunitas-komunitas ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA: Awal Oktober, Rupiah Menguat atau Semakin Loyo? Ini Prediksi Analis
“Pembangunan itu harus dipacu di tingkat desa. Masyarakat harus memberdayakan diri termasuk bisa mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa,” ujar Marwan Jafar, Rabu (30/9).
Karena itu menurut Marwan, semua masyarakat desa harus ikut proaktif. Sebab dana desa adalah hak masyarakat untuk dikelola sebagaimana amanat undang-undang. Menurutnya, dari 74.093 desa di Indonesia, hanya 2.904 desa (3,91%) yang masuk kategori desa maju.
BACA JUGA: Inilah Jumlah Motor dan Mobil yang Belum Bayar Pajak
Sedangkan 20.175 desa (27,23%) masuk kategori tertinggal dan 51.014 desa (68,85 persen) masuk kategori desa berkembang. Namun dengan adanya dana desa, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan mengejar ketertinggalannya.
“Dana desa tahun ini sebesar Rp 20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp 280,3 juta. Tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp 643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp 81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa memeroleh Rp 1.09 miliar,” ujar Marwan.
BACA JUGA: Rugi Rp 1,4 Triliun Gara-gara Macet
Menurut Marwan, UU Desa yang disertai dana desa, berbeda dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Karena program PNPM lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM tidak optimal. Karena hanya sebagian kecil masyarakat desa yang terlibat.
“Yang dikasih dana PNPM hanya kelompok-kelompok yang bisa mengembalikan pinjaman (mirip bank). Pembentukan BKM dalam PNPM juga memunculkan nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan Dana Desa telah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengurus desa,” ujarnya.
Dana desa sendiri bisa digunakan untuk program pembangunan sarana prasarana desa seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa.
Boleh juga untuk pembangunan energy baru terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa. Juga pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, pembangunan sarana prasarana produksi di desa.
Selain itu, dana desa juga bisa untuk program pemenuhan kebutuhan social dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan dan pembinaan Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dana desa pun dapat dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, keramba jaring apung dan bagan ikan.
Juga untuk pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, pengembangan ternak secara kolektif.
Selain itu pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik... Pertamina Turunkan Harga Avtur di Bandara Soetta
Redaktur : Tim Redaksi