jpnn.com, JAKARTA - Mulai 2021, Kementerian Agama akan menerapkan sistem elektronik Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (e-RKAM) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sistem yang diinisiasi sejak 2018 ini diharapkan bisa mewujudkan pengelolaan dana BOS yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
"2020 ini kami akan melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi pengelola keuangan madrasah yang ada di 12 provinsi," kata Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Kemenag A.Umar, di Jakarta, Senin (10/2).
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Boleh dari Dana BOS, Dibatasi Rp 27,16 Triliun
Ke-12 provinsi yang akan diberikan sosialisasi pelatihan sistem e-RKAM ini adalah Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sulsel, Kaltim, dan Gorontalo.
Keberadaan e-RKAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja BOS. Target akhir sistem e-RKAM ini adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja BOS.
BACA JUGA: Kebijakan Mas Nadiem: Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah
"Setiap tahun Kemenag memberikan investasi berupa BOS kepada madrasah negeri dan swasta sekitar Rp 8-9 triliun," ujar Umar.
Selama ini, menurut Umar, pengelolaan dana BOS langsung dikelola masing-masing madrasah. "Dana BOS memang sudah masuk DIPA masing-masing madrasah. Dengan adanya e-RKAM, kami berharap akuntabilitasnya pun makin meningkat," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS
Dengan adanya e-RKAM, seluruh stake holder diharapkan dapat memantau pergerakan dana BOS mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan akhir.
Jika tidak ada sistem perencanaan baik, berapapun investasi pemerintah tidak akan menghasilkan dampak mutu pembelajaran yang signifikan. "E-RKAM menjadi salah satu strategi kami untuk terus meningkatkan kualitas madrasah," katanya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad