Kebijakan Mas Nadiem: Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah

Senin, 10 Februari 2020 – 18:02 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Dana BOS dianggarkan untuk biaya operasional sekolah yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) nonfisik.

Percepatan proses penyaluran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer

Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Minta Anies Baswedan Dipidana, Honorer K2 Menanti Nadiem Makarim

“Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta, Senin (10/2).

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2 yang Gagal Tes Tahap I

Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.

Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler