2022, PPPK Sudah Mendapatkan Tunjangan Kinerja, Ini Besarannya

Jumat, 05 November 2021 – 17:16 WIB
Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto (kanan). Foto dokumentasi PPPK Jember for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bakal mendapatkan tunjangan kinerja.

Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto menyebut pemberian tunjangan kinerja telah mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) dewan dan dialokasikan melalui APBD 2022.

BACA JUGA: Tidak Lulus Formasi PPPK Tahap I, Guru Honorer Depresi, Ada yang Hampir Bunuh Diri dan Cerai

"Alhamdulillah, pengajuan tunjangan kinerja yang kami ajukan disetujui Banggar dan akan dibayarkan mulai 2022," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (5/11).

Mengenai besarannya, Susiyanto mengungkapkan nominalnya Rp 700 ribu per bulan. Dengan begitu, PPPK mendapatkan gaji pokok serta berbagai tunjangan termasuk tunjangan kinerja.

BACA JUGA: Ini Penyebab Pajero Vanessa Angel Terpelanting dan Berputar

Dia mengaku sangat bersyukur karena semua tunjangan sudah lengkap. Meski tahun belum mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi tahun depan mereka bakal menerimanya.

"Mudah-mudahan saat pembayaran nanti ada perubahan melebihi yang telah disetujui tahun ini sebesar 700 ribu rupiah," ucapnya.

BACA JUGA: Ketua Honorer Protes Keras 185 Jabatan PPPK tidak Mengakomodasi Tendik

Susiyanto mengatakan seluruh PPPK Jember sangat bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan Pemkab serta DPRD.

Dia menyebutkan Ketua Komisi A DPRD Tabroni selalu intens mengawal PPPK untuk mendapatkan hak-haknya.

"Alhamdulillah, kesejahteraan PPPK mulai disetarakan dengan PNS. Ini bisa membuat kami lebih bersemangat dalam mencerdaskan anak-anak bangsa," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler