jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2023 ini melakukan pengadaan 21 mobil listrik. Kendaraan bertenaga listrik ini untuk mendukung kebijakan ramah lingkungan.
Nantinya, kendaraan dinas bertenaga listrik itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan dinas lainnya.
BACA JUGA: Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran
“Kami sedang berproses untuk pengadaan mobil listrik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi di Jakarta, Senin (20/2).
Untuk pengadaan mobil listrik itu, pihaknya saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait kendaraan dinas operasional.
BACA JUGA: Esemka Kenalkan Mobil Listrik Bima di IIMS 2023, Bisa Tampung 11 Penumpang, Cek Harganya
“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,” imbuhnya menambahkan revisi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Hanya saja, dia tidak membeberkan detail alokasi anggaran yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan kendaraan dinas tenaga listrik itu.
BACA JUGA: BYD Siap Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik, Nilai Investasinya Enggak Main-Main
Meski demikian, dia memberikan gambaran kisaran harga mobil listrik per unit itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 800 juta.
Dia menambahkan pengadaan mobil listri itu baru untuk 2023. Sementara, pihaknya pada 2024 nanti berencana tidak melakukan pengadaan mobil listrik, karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.
“Untuk 2024, kan, ada pemilu, kami fokus dahulu. Insyaallah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran, kan, uang juga terbatas,” katanya.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi