Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran

Rabu, 08 Februari 2023 – 21:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Kecelakaan melibatkan mobil berpelat dinas Polri 3110-00 menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2).

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Kondisi Lokasi Kecelakaan Mahasiswa UI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Pelanggaran yang patut diduga adalah Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu lintas dan angkutan umum," kata Trunoyudo, Rabu.

BACA JUGA: Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka

Trunoyudo menjelaskan bahwa ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, merupakan suatu pelanggaran.

"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, proses ini akan didalami melalui penyelidikan dan penyidikan," katanya.

BACA JUGA: 5 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Sosok Pelaku Ternyata

Trunoyudo menambahkan akan mengerahkan tiga satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya.

"Unsur Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)," katanya.

Trunoyudo menjelaskan dikerahkannya tiga satuan tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing-masing.

Pertama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan adanya pelanggaran undang-undang lalu lintas.

Kedua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait apakah adanya TNKB palsu atau pemalsuan dalam bentuk administratif.

Ketiga Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait kendaraan yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri.

Trunoyudo menambahkan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

"Jadi, proses ini masih berlanjut dan kita tunggu bagaimana hasil daripada proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Ditlantas, Bid Propam maupun dari Ditreskrimum," kata Trunoyudo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler