20,3 Juta Pemilih Belum Disinkronisasi

Jelang Penetapan DPT Kabupaten Kota

Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kecepatan sinkronisasi untuk perbaikan data pemilih masih kalah cepat dibanding tenggat penetapan yang semakin dekat. Menjelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota pada 13 Oktober mendatang, masih ada puluhan juta data pemilih bermasalah yang belum disinkronisasi Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, gedung parlemen, Jakarta, kemarin (10/10). Husni menyatakan, masih ada sejumlah data yang tidak bisa dilakukan penyandingan data. Yakni, data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kemendagri dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) KPU. "Data yang tidak dapat dilakukan penyandingan oleh tim teknis Kemendagri berjumlah 20,3 juta (pemilih)," ujar Husni.

BACA JUGA: Bekukan Rekening, Istri dan Sopir Akil Ikut Dicegah

Dia menyatakan, dari data yang tidak tersinkronisasi itu tidak semuanya data pemilih yang bermasalah. Sekitar separo, atau 9.376.937 telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Artinya, sebanyak data pemilih itu memiliki nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.

Sementara, 10.952.710 data pemilih belum memiliki kelengkapan lima unsur sebagaimana tersebut di atas. Data pemilih itu belum memiliki kelengkapan, seperti kekurangan NIK, masih kosong tanggal lahir, kosong jenis kelamin, atau alamat. "Asal daerag data dapat diketahui dan bisa diperbaiki dengan mengembalikan data tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Periksakan DNA Narkoba Akil

Husni menambahkan, data pemilih yang telah masuk ke dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) KPU per 9 Oktober adalah 177.107.195 pemilih. Beberapa provinsi, menurut dia, belum melengkapi datanya. "Di beberapa daerah ada kendala menuju kabupaten/kota yang membutuhkan angkutan perahu/kendaraan melewati medan berat. Sarana komunikasinya juga terbatas," ujarnya.

Papua Barat adalah satu-satunya provinsi yang input data pemilihnya masih minim. KPU telah mengirimkan tim teknis serta membawa sebuah server untuk menjemput dan menginput data ke server data sidalih Papua Barat.

BACA JUGA: Airin Ogah Bicarakan Suaminya

Pada bagian lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga memaparkan temuan data pemilih yang masih bermasalah. Dari hasil pengawasan di 67 kabupaten/kota di sembilan provinsi, Bawaslu menemukan 1.765.234 pemilih memiliki data yang tidak akurat. "Per 4 Oktober, Bawaslu menemukan masih banyak masalah terkait proses pemutakhiran data pemilih," ujar Daniel Zuchron, komisioner Bawaslu.

Dia mengatakan, pengawasan yang dilakukan pada 9 September hingga 4 Oktober 2013 itu mengambil data lapangan dari Bawaslu di tingkat provinsi. Ketidakakuratan data pemilih, antara lain, terkait NIK yang kosong, ganda, hingga pemilih ganda atau fiktif (ghost voters). Sebagai pihak yang mengawasi seluruh tahap pemilu, termasuk data pemilih, Daniel meminta KPU segera memperbaikinya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai KPU dan Kemendagri menemui jalan buntu dalam menyelesaikan sisa 20,3 juta data pemilih. Komisi II DPR, menurut Hakam, akan terus mendorong pihak terkait untuk bisa menuntaskan sinkronisasi data hingga data pemilih benar-benar klir dari indikasi bermasalah. "Kalau bisa dituntaskan, menurut saya ini hal yang luar biasa," katanya.

Menurut Hakam, dengan sisa waktu yang tersedia, KPU tidak perlu terlalu fokus untuk segera menetapkan DPT kabupaten/kota pada 13 Oktober. Menurut dia, sebaiknya KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk bisa melakukan sinkronisasi, kemudian fokus pada penetapan DPT nasional pada 23 Oktober nanti. "Karena situasi seperti ini, apa boleh buat. Sebaiknya fokus saja ke 23 Oktober," ujarnya.

Terhadap temuan yang dilansir Bawaslu, Hakam menilai hal tersebut hanya serpihan temuan. Dia meminta KPU fokus pada perbaikan 20,3 juta data pemilih. "Justru itu yang bermasalah. Kalau tidak klir (pada 23 Oktober), harus ada langkah-langkah khusus. Pihak yang terkait harus men-declare kendala yang selama ini terjadi," tandasnya. (bay/c2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu MK Bisa Menjadi Jalan Makzulkan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler