208 Honorer K-2 Belum Kantongi NIP

Jumat, 25 Juli 2014 – 08:09 WIB

KENDARI - Pegawai honorer Kategori II (K-2) yang diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra untuk mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) harap-harap cemas. Pasalnya, para honorer bisa saja dicoret karena kekurangan berkas.
    
Lihat saja  dari 328 honorer K-2 yang diusulkan baru 120 diantaranya yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Padahal proses pemeriksaan dokumen honorer K-2  paling lambat 21 hari sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN No K.26-30/V.23-4/99. Dalam Perka BKN tersebut dijelaskan, apabila usulan NIP masuk akhir bulan Februari, maka nantinya Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan dihitung pada 1 Maret dan begitu seterusnya. Jadi honorer K-2 yang diusulkan bulan Juli ini, maka BKN memastikan bahwa TMT honorer K-2 terhitung per 1 Agutus 2014. Sayangnya, hingga tanggal 24 Juli baru sekitar 35 persen yang dituntaskan.
    
"Hasil verifikasi baru 120 honorer yang dinyatakan lulus bahkan NIP-nya telah diterbitkan. Namun demikian, bukan berarti 208 honorer lainnya bermasalah. Sebab berkasnya masih dalam tahap verifikasi," ungkap Kepala BKD Sultra, Hj Nur Endang Abbas Aburaera seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Jumat (25/7).

Data NIP tersebut sudah berada di masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk nantinya dituangkan dalam SK pengangkatannya sebagai CPNS. Hanya saja, statusnya sebagai PNS masih 80 persen. Setelah melalui proses prajabatan, maka statusnya menjadi 100 persen. Karena statusnya yang belum 100 persen, maka gaji yang diterima juga belum sepenuhnya.
    
Apakah ada kemungkinan honorer K-2 yang dinyatakan lulus verifikasi dan tes tertulis gagal diangkat jadi PNS? Hal tersebut bisa saja terjadi. Menurutnya, bila hasil verifikasi BKN menemukan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Kriterianya, honorer K-2 diangkat oleh pejabat yang berwenang.
    
Mereka harus bekerja di instansi pemerintan dengan masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Batas usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.     

BACA JUGA: RJ Soehandoyo: Saya Hanya Menyelamatkan Aset Perusahaan

"Berdasarkan persyaratan tersebut, maka alat bukti administratif yang dijadikan dasar untuk mengesahkan tenaga honorer K-2. SK pengangkatan pertama sebagai penaga honorer harus minimal 1 Januari 2005 yang didukung daftar hadir atau absensi tahun 2005. Sementara usia 19 tahun sampai 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau ijazah yang bersangkutan, penghasilan yang diterima setiap bulan yang dibuktikan daftar penerimaan honor dari instansi yang bersangkutan," jelasnya.
    
Walaupun masih tersisa 208 honorer K-2 yang belum mendapat NIP kata wanita berkaca mata ini, namun pemerintah berharap hasil verval BKN bisa meloloskan seluruh honorer k-2. Pasalnya, hasil tim verifikasi yang beranggotakan Inspektorat, Biro Hukum, Korpri dan BKD dianggap memenuhi syarat. (mal)

BACA JUGA: Arus Kendaraan Tersendat di Utara dan Selatan

BACA JUGA: Mantan Kapuspenkum Kejagung Tersandung Kasus Perbankan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Groundbreaking Tol Pejagan, Bekal Jaringan Trans Jawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler