jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 21 bank belum memenuhi syarat penyaluran kredit minimal 15 persen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sesuai ketentuan, bank-bank tersebut wajib menyalurkan kredit pada UMKM.
BACA JUGA: Genjot Potensi Kerajinan, Siapkan Stan Setiap Kecamatan
”Ya, mau tidak mau, bank-bank tersebut harus mengejar rasio kredit UMKM,” tutur Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.
Meski begitu, pihaknya masih bisa tersenyum. Pasalnya, kekurangan suntikan modal bagi UMKM dari 21 bank itu masih bisa ditutupi secara rata-rata bank-bank lain.
BACA JUGA: Pemerintah Genjot Industri Kecil di Luar Jawa
Dengan begitu, secara nasional, kewajiban porsi 15 persen kredit UMKM sudah terpenuhi.
Kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap.
BACA JUGA: Ratusan Koperasi Terancam Dibubarkan
Pada 2015, perbankan harus memenuhi porsi kredit UMKM sebesar lima persen dari total portofolio kredit.
Setelah itu, meningkat menjadi sepuluh persen pada 2016.
Pada tahun ini, porsi meningkat menjadi 15 persen.
Sedangkan pada 2018 menjadi 20 persen.
”Hanya, masih terdapat perbankan kesulitan memenuhi porsi kredit UMKM 15 persen tahun ini,” ujarnya.
Menurut data BI per November 2016, baru 90 persen dari total 118 bank telah memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM sepuluh persen.
BI mencatat bank-bank kesulitan memenuhi porsi kredit UMKM, terutama kantor cabang bank asing (KCBA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Agung Podomoro Land Dongkrak Kualitas UKM
Redaktur & Reporter : Ragil