jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2.113.158 honorer telah masuk pendataan non-ASN. Data tersebut berhasil dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.
Mereka berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
BACA JUGA: Banyak Honorer Belum Bisa Membuat Akun Pendataan Non-ASN, BKH PGRI Ungkap PenyebabnyaÂ
”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam surat terbarunya.
Surat MenPAN-RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.
BACA JUGA: Nama Honorer K2 Sudah Terlihat di Uji Publik Pendataan Non-ASN, Alhamdulillah
Bagi instansi yang belum melakukan input data honorer, MenPAN-RB Azwar Anas meminta agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.
Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data honorer yang telah diajukan, KemenPAN-RB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.
BACA JUGA: Pendataan Non-ASN Masuk Tahap II, Terdampak Penundaan Penghapusan Honorer?
Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.
“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas MenPAN-RB Azwar Anas.
Dia menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.
Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, demikian tulis surat tersebut, maka visa dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.
Azwar Anas menegaskan jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad