jpnn.com, JAKARTA - Nama honorer K2 sudah terlihat di uji publik pendataan non-ASN. Menurut Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun, dia dan rekan-rekannya sudah tampak di pendataan non-ASN yang diumumkan instansi.
"Alhamdulillah, nama saya sudah terlihat di uji publik pendataan non-ASN. Lega rasanya," kata Ajun kepada JPNN.com, Sabtu (1/10).
BACA JUGA: Hari Ini Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai, Honorer yang Belum Didata Bagaimana?Â
Honorer K2 tenaga kesehatan (nakes) tersebut sempat terkendala dengan riwayat pekerjaannya.
Ajun saat itu belum berhasil meng-upload dokumen karena waktunya habis.
BACA JUGA: Pendataan Non-ASN Masuk Tahap II, Terdampak Penundaan Penghapusan Honorer?
Akhirnya Ajun terpaksa mengakhiri resume, padahal riwayat masa kerja belum diunggah.
"Waktu itu, BKD bilang ada revisi setelah 30 September. Namun belum tahu teknisnya," ucapnya.
BACA JUGA: Daerah Ini Sudah Lakukan Pendataan Non-ASN Jelang Penghapusan Honorer, Jumlahnya
Kesabaran Ajun membawa hasil. Namanya akhirnya masuk pendataan non-ASN di Kabupaten Ponorogo.
Dia juga lega karena honorer K2 nakes juga sudah masuk pendataan.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan mulai 1 Oktober, masing-masing instansi diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan pengumuman tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi.
Dengan uji publik ini dia berharap diperoleh data honorer yang valid.
Dia menyebutkan pengumuman hasil pendataan non-ASN itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober.
Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 - 31 Oktober 2022.
Honorer, menurut Suherman, harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non-ASN
Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk BKN.
Dia mengingatkan partisipasi honorer dalam mendapatkan data non-ASN yang valid sangat dibutuhkan.
Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non-ASN sampai 30 September (pra-finalisasi), maka harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan.
"Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup," ujar Suherman. (esy/jpnn)
BACA SELANJUTNYA:
Wamendagri: MRP Berperan Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad