21 Napi di LP Klas II A Jambi Dapat Remisi Lebaran

Senin, 28 Juli 2014 – 04:01 WIB

jpnn.com - JAMBI - Sebanyak 21 orang narapidan binaan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Jambi mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri tahun 2014.

"Dari 1.630 napi yang akan mendapat Remisi Khusus (RK), ada sebanyak 21 napi mendapatkan RK II. Dan ada yang  bebas setelah hari raya Idul Fitri,"   kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Wahiddin.

BACA JUGA: Kakek Masak Ketupat, Tabung Gas Meledak

Untuk ke-21 napi yang mendapatkan RK II itu, remisi yang diberikan bervariasi, ada yang mendapatkan 15 hari, satu bulan, serta ada juga yang diberi remisi sampai dua bulan.

"Untuk mantan pejabat di Jambi yang sebagian besar tersandung kasus korupsi belum ada yang mendapat remisi," jelasnya seperti dilansir Jambi Ekspres (JPNN Grup), Senin (28/7).

BACA JUGA: Jalan Lengang, Factory Outlet Bandung Masih Diserbu

Para napi itu nantinya akan kembali mendapat remisi pada 17 Agustus. "Tetapi kita belum tahu ada berapa napi yang mendapatkan remisi,"  tambahnya. (cok)

BACA JUGA: Hujan dan Angin Kencang Sambut Malam Lebaran di Medan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Batam Padati Pusat Perbelanjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler