jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal asal Malaysia. Tiga tersangka ditangkap.
Bawang bombai tersebut diamankan di pintu keluar Tol Pekanbaru-Dumai pada Rabu (22/5/2024).
BACA JUGA: Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program Bung Selamat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan selain barang bukti 21 ton bawang bombai, pihaknya turut mengamabkan tiga orang tersangka.
“Ketiga tersangka yang kami amankan berinisial FH (42) selaku pemilik bawang bombai, SB (49) sebagai perantara, dan N (45) yang akan memasarkan bawang bombai di Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur,” kata Nasriadi saat rilis di Mapolda Riau, Kamis (23/5).
BACA JUGA: Aksi Heroik Polantas di Pekanbaru Selamatkan Buruh Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
Nasriadi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi terkait penyelundupan bawang bombai melalui perairan Bengkalis.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan bawang selundupan itu hingga ke pintu keluar tol.
BACA JUGA: Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
"Saat dihentikan, supir truk tidak dapat menunjukkan dokumen sah dan sertifikat kesehatan terkait barang yang dibawanya," ujar Nasriadi.
Setelah diinterogasi pelaku FH mengaku memesan bawang bombay itu dari Malaysia dengan harga Rp 300 juta dan rencananya akan dijual di Jakarta dengan harga Rp 600 juta.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Penyelundupan bawang bombay ilegal ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan juga merugikan petani lokal. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memberantas aksi penyelundupan seperti ini,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito