Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif

Kamis, 23 Mei 2024 – 08:10 WIB
Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban kasus asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mengaku sedang menyiapkan alat bukti tambahan terkait perkara itu.

Aristo menyebut penambahan alat bukti dilakukan sebagai respons atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam persidangan perdana kasus tersebut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dinilai berjalan dinamis.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari

"Kami menambahkan sekitar empat atau lima alat bukti yang cukup krusial, dan menjadi topik dari pertanyaan, yang mendominasi topik pertanyaan," ujar Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5).

Dia menjelaskan bahwa alat bukti tambahan yang akan dilampirkan berupa percakapan-percakapan yang agak sensitif. Namun, Aristo belum memerincinya.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong

Menurut Aristo, pihaknya telah menyiapkan 20 alat bukti dalam persidangan perdana, meskipun Hasyim disebut membantah bukti-bukti tersebut.

“Maka dari itu sidang tidak selesai hari ini. Biasanya sidang kadang-kadang selesai sehari. Akan tetapi, tidak selesai hari ini karena banyak sekali dugaan-dugaan yang harus digali,” tuturnya.

BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

Dia mengatakan bahwa keterangan Hasyim menimbulkan banyak pertanyaan lanjutan dari Majelis DKPP, sehingga jajaran KPU RI dipanggil untuk menghadiri persidangan berikutnya.

“Pada intinya pada hari ini kami mempertahankan argumentasi kami bahwa ketua KPU ini menyalahgunakan jabatannya, menggunakan fasilitas-fasilitas kedinasan untuk hasrat pribadinya terhadap seorang anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri),” ujarnya.

Persidangan perdana di Kantor DKPP RI itu berlangsung kurang lebih delapan jam dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Korban yang sempat bertugas sebagai PPLN Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024, turut hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asy'ari.

Dia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti," ucapnya.

Maria menjelaskan bahwa bukti tersebut bisa menunjukkan benar-benar tindakan yang terstruktur, sistematis, dan aktif dari teradu.

"Di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," ucap Maria.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler