21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau

Kamis, 13 Juni 2024 – 19:17 WIB
Pemusnahan 21 Ton Bawang Bombay di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).

Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman,Pekanbaru.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini

Bawang Bombay ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun sedalam 3 meter menggunakan alat berat excavator.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, bawang ilegal ini ditangkap pada Rabu (22/5/2024) di Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai.

BACA JUGA: Musnahkan Barang Ilegal, Irjen Iqbal: Kami Ingin Menciptakan Rasa Aman Menjelang Puasa

“Hal ini dilakukan agar bawang tersebut tidak bisa digunakan lagi,” kata Nasriadi.

Bawang tersebut dibawa oleh 3 truk yang akan menuju Pasar Kramat Jati Jakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Beragam Barang Ilegal di Makassar, Nominalnya Fantastis!

Saat diperiksa, supir truk tidak dapat menunjukkan dokumen sah bawang Bombay tersebut.

Petugas kemudian mengamankan truk dan 4 orang tersangka, yaitu FH (pemodal), SB (pencari pembeli), NP (penampung), dan Le (pemilik ekspedisi).

Menurut Nasriadi, bawang ilegal tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di Desa

Tamiang,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pelaku dijerat dengan pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal karena dapat merugikan negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler