Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini

Kamis, 14 Maret 2024 – 13:43 WIB
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di dua wilayah di Indonesia, yakni Jakarta dan Batam.

Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan saat pembukaan Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

BACA JUGA: Pantau HTP, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan di dermaga Bea Cukai Batam.

Dia mengatakan barang yang dimusnahkan bernilai Rp 10,2 miliar hasil penindakan 2020 hingga 2024

BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Hibahkan 1 Unit Mobil BMN untuk Pendidikan

"Adapun barang yang dimusnakan berupa pakaian bekas, rokok dan minuman keras ilegal, barang elektronik, kelengkapakan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys, dan barang lainnya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah serta jajaran pimpinan di internal Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Dukung Ketahanan Energi, Bea Cukai Medan Berikan Fasilitas Fiskal Kepada PT PDSI

Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang telah resmi dimulai meliputi Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.

Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta memusnahkan barang ilegal berupa ganja seberat 3.649,68 gram.

Ganja tersebut berasal dari tiga kasus penindakan narkotika periode Januari hingga Februari 2024 yang diungkap oleh Kolaborasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya.

Penindakan dan pemusnahan yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai merupakan bentuk implementasi tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler