21 Warga Negara Asing Dideportasi

Jumat, 06 September 2019 – 15:41 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon mendeportasi 21 WNA. Foto: Imigrasicilegon

jpnn.com, CILEGON - Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Banten, mendeportasi 21 warga negara asing (WNA). WNA dikembalikan ke negara asalnya karena terbukti melakukan pelanggaran. Data ini sejak Januari hingga September 2019.

Sebanyak 21 WNA yang dipulangkan itu terdiri dari satu warga Nigeria, enam warga Tiongkok, lima warga Malaysia, enam warga India, satu warga Vietnam, dan dua warga Thailand.

BACA JUGA: Carrie Lam Berharap Demonstran Puas

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Ahmad Zikri menjelaskan, puluhan WNA itu dikembalikan ke negera masing-masing karena selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

"Contohnya WNA asal Nigeria yang bernama Uchenna Augustin Udoji. Kami deportasi pada Januari lalu usai menjalani hukuman di Lapas Cilegon," katanya, Kamis (5/9).

BACA JUGA: RUU Ekstradisi Dicabut, Akankah Demonstran Hong Kong Puas?

BACA JUGA: Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi

Menurut Zikri, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Lapas, pria berusia 35 tahun itu merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Awalnya, WNA yang telah fasih berbahasa Indonesia itu menjalani hukuman di Lapas Tangerang. Namun, karena sejumlah alasan, ia dilimpahkan ke Lapas Kota Cilegon.

BACA JUGA: Jokowi Minta Para Menterinya Jadi Pelayan Bagi Investor

Sebelum dipulangkan ke negaranya, Uchenna menjalani hukuman selama delapan tahun baik di Lapas Tangerang dan Lapas Cilegon. Kemudian, alasan lain adalah karena WNA tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. “Penindakan itu kita lakukan dari awal-awal tahun,” ujar Zikri.

Dijelaskan Zikri, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon secara rutin melakukan pengawasan terhadap WNA. Bentuk pengawasan dilakukan baik secara internal maupun dengan cara berkolaborasi dengan Pemkot Cilegon.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat terjadinya kasus atau informasi adanya WNA yang mencurigakan, melainkan juga dengan pemeriksaan dokumen secara rutin di setiap perusahaan tempat WNA itu bekerja,” jelasnya.

Dibandingkan tahun lalu, jumlah WNA yang dideportasi mengalami peningkatan. Pada 2018, Kantor Imigrasi mendeportasi sepuluh WNA. Mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif misalnya izin tinggal telah kadaluwarsa, kemudian keberadaannya tidak sesuai dengan perizinan.

"Dari sepuluh WNA itu, empat orang berasal dari Korea Selatan, dua warga Tiongkok, dua warga Filipina, serta masing-masing satu orang warga Rumania dan Malaysia," katanya. (bam/ibm/ags)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Pastikan Belum Ada Tiongkok di Ibu Kota Baru


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler