BACA JUGA: Muhaimin Klaim 95 Persen TKI Sukses
Parahnya lagi, perekrutan hakim tersebut tidak melibatkan Komisi Yudisial."Sedikitnya 210 hakim itu bisa dipersoalkan
Dikatakan Taufiq, dalam UU No 49 Tahun 2009, UU No 50 Tahun 2009 dan UU No 51 Tahun 2009, Tentang Peradilan Agama, Peradilan Umum, dan Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa seleksi hakim dilakukan MA bersama-sama dengan KY.
"Dikhawatirkan nanti jadi Hakim legalitasnya dipermasalahkan oleh orang lain
BACA JUGA: Dipanggil DPR, Dubes RI di Arab Saudi Dihujani Interupsi
Misalnya Hendarman, yang legalitasnya dipermasalahkan, karena pelantikannya tak jelas," ujarnya.KY secara aktif, telah meminta MA untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini
BACA JUGA: Lagi, 6 TKI Asal Kalsel Terancam Dipancung
"Tapi belum ada jawabannya," ucap Taufiqurrahman.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Menlu Pulangkan Jenazah Ruyati
Redaktur : Tim Redaksi