214 Daerah Minta Dimekarkan

Kamis, 27 Oktober 2011 – 02:34 WIB

JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diselesaikan.

“Tapi kami masih tetap menghormati dinamika dan aspirasi yang berkembang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Rabu (26/10).

Diakui, Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu tidak bisa membendung usulan pemekaran daerah yang terus berkembangSebab menurut Donny, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah juga masih membolehkan adanya pemekaran.

“Tetapi kami meminta revisi dulu UU 32/2004

BACA JUGA: Honorer Ditunda Diangkat jadi CPNS

Selesai itu, baru bisa dibahas kembali terkait adanya aspirasi pemekaran,” tegas Donny.

Sebelumnya Donny juga menyampaikan, pihak Kemendagri telah merampungkan penyusunan Desain Besar Penataan Daerah hingga tahun 2025
“Desain Besar Penataan Daerah ini adalah hasil kajian dan analisis yang menggambarkan berapa sih nanti jumlah ideal pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia mulai tahun 2010 sampai dengan 2025,” kata Donny.

Melalui Desain Besar Penataan Daerah, pihak Kemendagri berhasil merumuskan konsep pendekatan pemekaran yang di dalamnya terdapat parameter, indikator, instrumen, dan kriteria pemekaran.

“Mulai kapasitas fiskal, jumlah penduduk, luas wilayah, pokoknya macam-macam

BACA JUGA: Hukuman Dikorting, Baasyir Tetap Ajukan Kasasi

Termasuk potensi mengembangkan diri, membangun daerahnya, berapa PAD (pendapatan asli daerah)-nya, berapa asetnya,” sebut Donny.

Selain itu, di dalam Desain Besar Penataan Daerah juga terdapat konsep penggabungan yang juga terdapat mekanisme, parameter, indikator, instrumen, dan kriteria penggabungan daerah
“Jadi tidak menutup kemungkinan suatu daerah akan digabungkan,” terang juru bicara Kemendagri tersebut.

Donny juga menyebutkan, dalam penyusunan Desain Besar Penataan Daerah hingga 2025 juga terdapat konsep penyesuaian

BACA JUGA: Separoh CPNS 2010 Belum Kantongi NIP

“Apa itu penyesuaian? Oh ternyata suatu daerah tertentu secara orbitrasi atau letak geografis dari rentang kendali pemerintahan lebih cocok dan lebih dekat dengan sebuah provinsi atau kabupaten/kota tertentu,” jelas Donny.

Dengan ketiga konsep tersebut, juga diperkenalkan bahwa desain ke depan tidak serta semua daerah menjadi daerah otonom baruKonsep yang diperkenalkan adalah daerah persiapan“Katakanlah 3-5 tahun akan dipersiapkan daerah otonom baru,” kata pria kelahiran Padang itu menjelaskan.

Meskipun di satu sisi Desain Besar Penataan Daerah sudah dipresentasikan, namun usulan pemekaran tetap saja muncul dan kebanyakan muncul pada pintu DPR.

“Melalui pintu DPR hampir 181 aspirasi dan dinamika pemekaranSedangkan melalui jalur pemerintah ada 33Pertanyaan kita, akankah ini kita layani?,” beber Donny.

Donny juga mengatakan, pintu pemekaran daerah memang belum tertutup karena masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah“PP 78/2007 masih membolehkan adanya pemekaran,” tegasnya.

Meski demikian kata Donny, pemerintah tetap akan menghormati dinamima pemekaranNamun tentu harus ada pembatasan yang dilakukan secara selektif“Kalau (usulan pemekaran daerah, Red.) 181 itu dilayani, mau jadi berapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ini? Sedangkan kapasitas fiskalnya tetap terbatas,” ungkapnya.

Donny menegaskan, pembatasan yang dilakukan secara selektif untuk menghindari usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru yang lebih kental kepentingan politis maupun elitis atau yang hanya menguntungkan elit lokal setempat(ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Jangan Hanya Tunggu Laporan Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler