Hukuman Dikorting, Ba'asyir Tetap Ajukan Kasasi

Kamis, 27 Oktober 2011 – 00:27 WIB

JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasilPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman pentolan Jamaah Ansharut Thauhid (JAT) itu dari 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
     
"Kami dapat" informasi informalnya diputus sembilan tahun," kata Mahendradatta, pengacara Ba'asyir," Rabu (26/10)

BACA JUGA: Separoh CPNS 2010 Belum Kantongi NIP

Namun dia mengaku masih belum mendapatkan salinan resmi dari PT DKI lantaran masih ada sesuatu hal

     
Menurut dia, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memotong hukuman Ba'asyir adalah pertimbangan kemanusiaan

BACA JUGA: BKN Jangan Hanya Tunggu Laporan Daerah

Namun, itu justru membuat pihak Ba'asyir tidak puas meski hukumannya dikorting enam tahun
"Seharusnya hakim memutuskan berdasar fakta hukum, bukan kemanusaian," ujarnya.
     
Mahendra menuding pengadilan masih takut untuk memvonis bebas kliennya

BACA JUGA: Ada E-KTP, Sistem SIAK Sia-sia

Padahal, fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung lantaran telah memeriksa saksi secara telekonferensi.  Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)Dia berharap MA akan mempertimbangkan fakta hukum dan membebaskan klieannya
     
Sementara itu juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi membenarkan jika Ba'asyir divonis lebih ringan dari Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNamun saat ditanya berapa potongan hukuman Ba'asyir, dia menolak mengungkapkan"Salah" satu hakim anggota belum menandatangi amar putusan," kata Sobari
     
Putusan untuk Ba'asyir tersebut diteken 20 Oktober lalu dengan nomer perkara 332/Pid/2011/PT.DK oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir

Seperti yang diketahui pada Juni lalu Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel oleh majelis hakim pimpinan hakim Herri SwantoroBa'asyir dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
     
Ba'asyir dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeBa'asyir dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnyaSedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan
     
Juru bicara Jamaah Ansharut Tauhid yang didirikan Baasyir Ustad Sonhadi mengaku belum menerima salinan putusan itu"Tapi kami apresiasi nurani majelis hakimJAT akan terus berjuang sampai tingkat selanjutnya dan semua rekayasa terungkap," katanya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical: Papua Urusan Internal RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler