jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dalam rangka HUT RI ke 73 sebanyak 214 narapidana lembaga pemasyarakatan kelas 2 B Tulungagung, Jatim mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi tersebut, 11 di antara mereka bakal bebas di hari kemerdekaan 17 Agustus.
BACA JUGA: HUT RI ke-73, Citilink Sediakan Bingkisan untuk Penumpang
Dedi Nugroho, Kasi Binadik Lapas Kelas 2 B Tulungagung mengatakan, napi yang namanya tercantum dalam usulan remisi memiliki latar belakang tindak pidana berbeda.
"Didominasi oleh napi tindak pida umum, mulai napi kasus penggelapan, perjudian hingga laka lantas," kata Dedi.
BACA JUGA: HUT RI ke 73, Â Polda Metro Jaya Turunkan 7.883 Personel
Sementara untuk napi tindak pidana korupsi di Lapas Kelas 2 B Tulungagung, tidak ada yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
Karena harus memenuhi syarat mulai harus melunasi membayar denda dan uang pengganti, hingga adanya surat pernyataan sebagai justice collaborator dari aparat penegak hukum yakni kepolisian maupun jaksa.
BACA JUGA: 163 Napi Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Hadiah remisi ini tak bisa diberikan pada napi, yang menjalani pidana belum mencapai 6 bulan.
"Hadiah remisi juga tak bisa diberikan untuk napi kasus pidana tertentu," pungkas Dedi. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usaha Bang Ipul Dapat Remisi, Latih Warga Binaan Menari
Redaktur & Reporter : Natalia