218 TKI Terancam Hukuman Mati

Jumat, 14 Oktober 2011 – 19:04 WIB

JAKARTA -- Sebanyak 218 Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri terancam hukuman matiInformasi itu sudah sampai di telinga Pimpinan DPR RI.

"Sedikitnya 218 TKI yang diacam hukuman mati

BACA JUGA: MA: Aneh Jika Tangkapan KPK Harus Dihukum

Sebanyak 151 orang di Malaysia, urutan kedua di Arab saudi 43 orang, di China 22 orang, dan di Singapura dua orang terancam hukuman mati," tegas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, Jumat (14/10), kepada pers, di Jakarta.

Politisi Partai Golkar itu mengaku kaget dengan angka ratusan TKI yang terancam dihukum mati tersebut
Berdasarkan informasi yang diterima Pimpinan DPR RI, sebanyak 151 TKI di Malaysia  itu terancam hukuman mati karena sebagian besar terlibat kasus narkoba dan pembunuhan.

"Di Arab Saudi, sebanyak 43 orang itu yang paling gawat saat ini ada lima orang yang sudah divonis hukuman mati dan tinggal menunggu untuk dipancung," kata Priyo prihatin

BACA JUGA: Adik Nazar Pilih Bungkam



Dari  22 TKI di China, sembilan orang sudah divonis hukuman mati
Namun, Priyo menegaskan, di China, sistem hukumnya adalah meski sudah divonis hukuman mati tapi bisa bebas,  asalkan ada kelakuan baik dari terpidana.

"Di China menarik karena ada ikhtiar, dari hukuman mati diubah menjadi seumur hidup, dan bisa diubah lagi menjadi 20 tahun penjara jika  berkelakuan baik," jelas Priyo

BACA JUGA: Kejagung Copot Kajati Arogan

(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Kandung Nazar Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler