jpnn.com - BATUAJI - Petualangan Poshman, sebagai spesial pembobol kos-kosan di berbagai wilayah di kota Batam berakhir di balik jeruki besi Mapolsek Batuaji.
Pemuda 26 tahun ini ditangkap warga saat beraksi di rumah milik Lindung di kampung Cunting, Tanjungucang, Batam, Kepri.
BACA JUGA: Pak Tjahjo Sindir Terminal Mewah di Daerah Ini
Tertangkapnya mantan marketing perusahaan di Batuampar itu, menguak pengakuan yang mengejutkan. Kepada polisi, warga Perumnas, Sagulung itu mengaku telah sukses membobol 22 unit kos-kosan di berbagai wilayah di kota Batam.
"Di Batuaji baru pertama ini langsung ketangkap. Belum ambil apa-apa, baru bobol pintu, pemiliknya pulang dan memergoki saya," ujar Poshman, kemarin (16/3).
BACA JUGA: Gawat! Cianjur Punya 156 Titik Rawan Longsor
Sebelumnya dia pernah bobol kos-kosan di Batamkota sebanyak delapan kali, Sagulung dua kali, Sekupang lima kali dan Bengkong enam kali. "Caranya hampir sama semua pak, saya pantau dulu, kalau kosong baru saya pura-pura masuk cari teman, kalau sepi langsung saya bobol," ujarnya.
Untuk hasil kejahatannya, Poshman mengaku tak ingat lagi berapa total nilainya. Pasalnya usai sukses membobol dan menggasak barang milik korban, dia langsung jual untuk kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA: Hati-hati Hipnotis Merajalela di Bali
"Sudah lima bulan ini saya mencuri pak. Saya sudah tak punya kerjaan lagi. Saya tak ingat barang-barang yang pernah saya curi, tapi rata-rata yang saya dapat ponsel, uang dengan jumlah paling besar sejuta serta perhiasan emas yang kecil-kecil pak," katanya.
Poshman mengaku nekat menjadi pencuri, karena terdesak kebutuhan hidup. Dia yang pernah bekerja sebagai marketing perusahaan sudah dipecat. "Niat awal saya mau cari modal (dengan mencuri) untuk balik kampung pak, tapi belum sempat lagi, karena uang (hasil mencuri) tak bisa saya kumpul," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M Syaid menuturkan pengakuan tersangkap tersebut sudah dikros cek ke polsek-polsek terkait dan memang benar ada laporan pembobolan. "Total TKP (yang sudah dibobol Poshman) ada 22," ujar M Syaid.
Poshman, atas perbuatannya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Zaman Sekarang, Rapatnya di Warkop
Redaktur : Tim Redaksi