jpnn.com - PULANG PISAU – Dua tahun menjalin hubungan cinta terlarang dengan keponakan sendiri, membuat Suterso alias Ucu (23) harus merasakan pengabnya ruangan jeruji. RA (18), keponakan pelaku kini hamil empat bilan. Orang tua RA yang geram melaporkan kasus ini ke markas Polsek Kahayan Hilir.
Kisah cinta Suterso diawali sejak lulus SMK 1 Kahayan Hilir. Dia menjalin asmara yang juga disambut oleh RA. Menurut pengakuan Suterso, selama pacaran satu bulan sudah melakukan hubungan badan.
BACA JUGA: Racik Miras Palsu, Mantan Asisten Apoteker Dijebloskan ke Bui
Hubungan suami istri ini dilakukan di rumah teman saat sedang kosong atau melakukan hubungan badan di semak-semak. Bahkan seingatnya sudah sebanyak 22 kali melakukan hubungan badan selama pacaran dua tahun ini.
“Saya tidak tahu jika akhirnya kami masih memiliki hubungan keluarga. Saya siap bertanggungjawab, tetapi orang tua RA tetap melanjutkan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Suterso, Selasa (10/2) dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Tiga Kali Dijebloskan ke Bui, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi
Dia mengungkapkan hanya bisa pasrah, meski masih mencintai RA. Hanya saja orang tua RA bersikeras dan tidak merestui hubungan asmara mereka berdua.Terlebih hubungan keduanya terbilang terlarang lantaran masih mempunyai hubungan darah.
Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Hariyanto mengatakan Suterso dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Kondom, Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap di Batam
“Orang tua RA melaporkan dan kita tindaklanjuti, hubungan keduanya kandas karena tidak mendapatkan restu dan ternyata mereka juga masih memiliki hubungan saudara,” ucap Hariyanto. (was/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwansyah Dibacok Pemuda Stres, Ini Kesaksian Sang Istri
Redaktur : Tim Redaksi