22 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Kencan Bareng Shasa

Sabtu, 27 Januari 2024 – 04:50 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus kencan daring oleh pasangan suami-istri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (26/1/2024). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, diciduk polisi.

Pasangan suami istri itu menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencang daring.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Depok Ternyata....

Keduanya ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

"TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers, Jumat.

BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya

Roni mengatakan setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, Shasa kemudian beraksi.

"Setelah korban dan istri pelaku ketemuan di suatu tempat, TM menjalankan aksinya," katanya. 

BACA JUGA: Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat

Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di indekos, membeli pulsa atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, TM membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya, FR.

"Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun, yang terdata, korban melaporkan ke polsek sebanyak lima laporan polisi," ujar Roni.

Adapun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lalu 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah).

"Total kerugian dari lima laporan itu Rp 58 juta. Dari keterangan pelaku, masih ada 17 korban lain di wilayah Jakbar selain laporan polisi tersebut. Masih dalam penyelidikan," kata Roni.

Selanjutnya, kata Roni, FR menjual motor hasil penipuan melalui media sosial dan dibantu oleh SH (37) selaku penadah yang tertarik postingan dari pelaku.

"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari," kata Roni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring.

"Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," kata Sugiran. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Enggak Takut Jokowi Ikut Kampanye: Silakan Saja


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler