jpnn.com, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa 22 Polsek di wilayahnya tidak lagi melakukan penyidikan kasus, melainkan menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban. "Jadi, dengan begitu, penyidikan sebuah kasus sudah akan langsung ditangani oleh Polres setempat," kata Supriadi di Palembang, Jumat (25/2).
Supriadi menjelaskan bahwa keputusan itu berlaku secara nasional untuk sebanyak 1.062 Polsek, berdasar kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termaktub dalam SK Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
BACA JUGA: Tahanan Polsek Tewas, Kapolda Sumsel Sampai Minta Maaf dan Berjanji
Berdasar data Polda Sumsel, diketahui sebanyak ke-22 Polsek itu tersebar di beberapa wilayah.
Masing-masing meliputi wilayah Polres Musi Banyuasin yang terdiri Polsek Plakat Tinggi.
BACA JUGA: Komplotan Perampok Lintas Negara Dilumpuhkan Polda Sumsel, Satu Orang Tewas
Wilayah Polres OKI terdiri dari Polsek Kayu Agung.
Polres Empat Lawang terdiri dari Polsek Talang Padang.
BACA JUGA: Menerima Perintah dari Kapolri, Irjen Iqbal: Kami Kebut
Polres OKU Selatan terdiri dari Polsek Buai Runjung.
Polres Banyuasin terdiri dari Polsek Pangkalan Balai dan Polsek Betung.
Polres Pagar Alam terdiri dari Polsek Dempo Utara, Polsek Dempo Tengah.
Polres Ogan Ilir terdiri Polsek Rantau Alai. Polres OKU terdiri dari Polsek Lubuk Raja.
Polres OKU Timur terdiri dari Polsek Buay Pemuka Peliung.
Polres Musi Rawas terdiri dari Polsek Muara Kelingi, Polsek Tugu Mulyo, Polsek Purwodadi, Polsek Megang Sakti, Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Polsek Muara Lakitan, Polsek Jaya Loka, Polsek Bulang Tengah Suku Ulu.
Kemudian, Polres Muratara terdiri dari Polsek Karang Jaya.
Polres Lahat terdiri dari Polsek Pulang Pinang dan Polsek Pseksu.
Supriadi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian, di antaranya, jarak antara Polsek ke Polres yang terbilang masih dekat.
Lalu, untuk efisiensi penanganan kasus, yang mana jumlah laporan kepolisian (LP) di Polsek rata-rata hanya di bawah 10.
Misalnya, dia mencontohkan seperti Polsek Buai Runjung di wilayah Polres OKU Selatan, LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus.
Kemudian, di Banyuasin, jarak Polsek Betung ke Polres sejauh 7,2 kilometer, yang dapat ditempuh sekitar tujuh menit. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy